Judi Berong di Bulan Ramadhan, 8 Remaja di Tugumulyo Diamankan Polisi


MUSI RAWAS - Bukannya memperbanyak ibadah di Bulan Suci Ramadhan, malah sebaliknya yang dilakukan delapan, yakni bermain judi jenis kartu remi/berong.

Delapan terduga pelaku itu ditangkap anggota Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas di Dusun V Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu (01/03/2025) sekira pukul 23.30 WIB.

Kedelapan pelaku berinisial IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20) dan JP (21). Delapan orang itu merupakan warga Desa H Wukirsari.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan, menjelaskan para pelaku ditangkap bermula dari informasi warga, bahwa di salah satu warung milik warga di Dusun V Desa H Wukirsari sering dilakukan perjudian jenis kartu remi/berong.

Delapan pelaku diamankan polisi beserta barang bukti diantaranya dua set kartu remi, uang taruhan di meja rombongan FP senilai Rp 95.000, di meja rombongan MI senilai Rp 35.000.

"Setelah ditangkap, kedelapan pelaku digelandang ke Mapolsek Tugumulyo dan dilimpahkan ke Polres Musi Rawas," jelas Kapolsek, Minggu (02/03/2025).

Saat diintrogasi, rombongan pelaku mengaku bentuk perjudian dilakukan dibagi dua meja, masing-masing meja terdiri dari empat pelaku, dengan taruhan masing-masing pelaku mempertaruhkan uang Rp 5.000 dalam satu kali putaran permainan, dengan jumlah taruhan seluruhnya Rp 20.000. Jika salah satu pemain memenangkan permainan, maka pemain tersebut akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 5.000.

"Selain para pelaku, personel juga menyita barang bukti dua set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 130.000," ucapnya.

Kapolsek menambahkan, kepada seluruh masyarakat selama bulan Ramadhan ini lebih baik memperbanyak ibadah, dibandingkan melakukan kegiatan negatif yang sifatnya mengundang terjadinya gangguan kamtibmas.

"Kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum apabila melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama