MUSI RAWAS - Jon Kenedi (39), terpaksa harus melalui bulan suci Ramadhan serta hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dibalik jeruji besi Mapolres Musi Rawas, setelah ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Tersangka asal warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan pada Jum'at (21/02/2025) sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangka ditangkap lantaran diduga terlibat judi togel. Terbukti, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Hp merk Vivo Y91I warna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengatakan pelaku terlibat dalam perjudian togel sebagai pengepul.
Bermula Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah, karena telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di rumah tersangka di Desa Karang Panggung.
Polisi kemudian melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan terbukti terlibat judi togel, hingga selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pendalaman perkara.
"Selain tersangka, personel menyita barang bukti berupa satu unit Hp merk Vivo Y91I warna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel," jelas Kasat Reskrim, Sabtu (22/02/2025).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, dari bisnis haram itu tersangka mengaku mendapat omset perhari senilai Rp 300 ribu, dari omset tersebut tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 45.000, lalu tersangka pada hari Selasa dan Jum'at menyetor kepada NS yang diduga sebagai bandar togel.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, statusnya menjadi DPO. Dihimbau kepada yang bersangkutan akan lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.