MUSI RAWAS - Diduga akibat kecanduan judi online (judol), seorang anak di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan tega aniaya ibu kandungnya, serta mengancam menggunakan gunting lantaran tidak diberi uang untuk bermain judol.
Itulah diduga yang dilakukan oleh Ismail (40), warga RT 09 Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, terhadap ibu kandungnya inisial SA (80).
Akibat perilaku durhaka itu, pelaku ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di kediamannya tanpa perlawanan, pada Sabtu (08/02/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Kejadian penganiayaan tersebut diketahui terjadi di kediamannya RT 09 Kelurahan Selangit, pada Kamis (30/01/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan kejadian penganiayaan terjadi bermula pelaku kesal karena kalah main judol, lalu membanting handphone miliknya.
"Pelaku meminta uang kepada korban, karena tidak diberi oleh korban, pelaku langsung membanting dan mencekik leher korban," jelas Kasat Reskrim, Minggu (09/02/2025).
Setelah itu, pelaku mengambil sebuah gunting dari kamar korban dan menutup pintu depan rumah serta mengatakan kepada korban "mati kau gek" (mati kau nanti).
Setelah itu, FA (cucu korban), menyelamatkan korban dengan cara membawa korban lari lewat pintu belakang rumah dan menuju ke rumah Ketua RT 09.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan mengalami luka memar dipergelangan tangan sebelah kanan dan luka cekik di leher korban.
"Selanjutnya korban melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Terawas agar diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu rekaman video saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.