MUSI RAWAS - Perempuan asal Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) dan tuak.
Perempuan itu bernama CL (43), warga Desa Pagarayu, Kecamatan Megang Sakti, yang juga pemilik Lapo, ditangkap polisi di rumah/warung/lapo di kediamannya pada Jum'at (21/02/2025) sekira pukul 23.50 WIB.
CL diamankan polisi sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Selain itu, berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tanggal 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Megang Sakti Nomor Sprint/14/II/2025/Sek. Mgs tanggal 18 Februari 2025.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri, menjelaskan pengerebekan sekaligus pengaman tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering menjual minuman tuak yang berada di tengah kebun sawit.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti satu jerigen minuman tuak yang berisi 5 liter, empat botol minuman keras cap orang tua merk Anggur Malaga.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek, Minggu (23/02/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian Sabtu (22/02/2025) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Musi Rawas.
"Yang bersangkutan terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 5.000.000," tutupnya.