MUSI RAWAS - Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas meringkus terduga pelaku pencurian di kebun kelapa sawit milik warga di Dusun Jene Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekira pukul 03.10 WIB, Jumat (21/02/2025).
Tersangka ditangkap polisi diduga hendak mencuri buah kelapa sawit milik warga. Diketahui identitas tersangka M Hilbran Kumbara alias Bara (39), warga Dusun Jene Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu.
Tersangka juga harus menjalani hukuman lantaran diduga mencuri sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam Nopol B 6592 STD dan tiga buah handphone merk Vivo, Itel dan Redmi milik SK (41), di rumahnya di Dusun II Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, sekira pukul 05.00 WIB, Sabtu (19/10/2025).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa sepeda motor milik korban pada 23 Oktober 2024 ditemukan oleh Kadus SP 7 Desa Mangan Jaya, Pendi, di areal perkebunan, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek BTS Ulu.
Lalu dari hasil penyelidikan perkara, berdasarkan keterangan pelaku rekan tersangka yang sebelumnya sudah tertangkap pada 12 November 2024, bernama Jaya Kusuma, menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam Nopol B 6592 STD dan tiga buah handphone merk Vivo, Itel dan Redmi milik korban.
Dan diketahui keberadaan tersangka M Hilbran Kumbara alias Bara di Dusun II Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, hingga dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk dilakukan pendalaman perkara," jelas Kapolsek, Jum'at (21/02/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui pencurian terjadi di rumah korban di Dusun II Desa Sembatu Jaya.
"Kejadian pencurian terjadi, tersangka masuk dari pintu belakang dengan cara merusak jendela, lalu tersangka Jaya masuk kedalam dan membuka pintu samping, lalu tersangka Jaya mendorong sepeda motor dibantu tersangka Bara, lalu tersangka Bara mencuri tiga buah handphone merk Vivo, Itel dan Redmi di dalam rumah korban dan tersangka mendorong sepeda motor tersebut karena mogok," ungkapnya.
Dijelaskannya, sepeda motor tersebut didorong ke arah SP 7 Kecamatan Muara Kelingi dan ditinggalkan di areal perkebunan, sedangkan tiga handphone dijual/tukar narkoba jenis sabu dengan orang tak dikenal di Desa Sembatu Jaya.
"Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti sepeda motor Suzuki Thunder Nopol B 6592 STD berikut fotocopy BPKB," tutupnya.