MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap terduga pelaku pengancaman dengan senjata tajam di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekira pukul 22.00 WIB, Kamis (20/2/2025).
Diketahui identitas tersangka Rian Hidayat (24), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka ditangkap lantaran diduga mengancam AS (42) di kebun kelapa sawit di Dusun III Desa Semeteh, pada Senin (16/01/2024) sekira pukul 11.00 WIB, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, yang membuat Rian kini harus mendekam di jeruji besi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Semeteh.
"Saat kami ringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," jelas Kasat Reskrim, Jum'at (21/02/2025).
Kasat Reskrim menceritakan, perkara tersebut terjadi bermula saat tersangka berselisih paham dengan korban, saat korban mencari buah kelapa sawit milik korban yang hilang.
"Kemudian korban menghitung buah panenan milik tersangka. Setelah dilakukan perhitungan buah panenan tersangka, ternyata buahnya berlebih dari bekas panen di pohonnya," ungkapnya.
Karena merasa terpojok, tersangka berkata, "kamu menuduh aku". Lalu tersangka langsung menyabut senjata tajam jenis parang dari pinggangnya hendak menikam korban.
Namun saat itu kebetulan ada RO (saksi), dan langsung memegang tangan tersangka dan merebut senjata tajam milik tersangka tersebut.
Karena merasa terancam, korban langsung pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Musi Rawas menuntut agar tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang," tutupnya.