SILAMPARI BERITA | Ada Untuk Mengabarkan

Bobol Warung Makan, Pencuri Sekaligus Residivis di Muara Beliti Diringkus Polisi


MUSI RAWAS - Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas meringkus terduga pelaku curat bobol warung/rumah sekaligus merupakan residivis pelaku penggelapan sepeda motor, dengan identitas pelaku bernama Yogi Alenza alias Yogi (27), warga Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka di tangkap di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru tanpa perlawanan, pada Minggu (12/01/2025) sekira pukul 00.10 WIB.

Yogi yang kesehariannya sebagai petani dan pekebun itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam pembongkaran Rumah Makan Echa di Desa Muara Beliti Baru, dan berhasil membawa kabur enam tabung gas epliji 3 kg warna hijau pada Senin (23/12/2024) sekira pukul 23.45 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, menjelaskan tersangka merupakan residivis pelaku penggelapan sepeda motor pada Tahun 2015.

"Tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, barang bukti berupa rekaman CCTV," jelas Subardi.

Lebih lanjut, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya itu. Dan tersangka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polsek Muara Beliti.

"Bersama tersangka, personel juga menyita barang bukti diantaranya sehelai baju kaos warna hitam, sehelai celana pendek jeans warna hitam, satu pasang sendal jepit warna putih, satu buah gelang warna silver dan rekaman CCTV," ungkapnya.

Diketahui, pembongkaran warung makan sekaligus pencurian yang dilakukan tersangka, dengan cara mengganjal sisi pintu bagian tengah dan atas menggunakan tiga buah potongan kayu ukuran panjang lebih kurang 10 cm.

Setelah sisi pintu melebar, tersangka mendorong pintu dapur rumah makan tersebut, hingga terbuka, karena tersangka melihat ada CCTV terpasang.

Kemudian, tersangka kembali keluar dapur untuk mengambil potongan kardus bekas dan pelaku masuk kembali dengan menutupi mukanya menggunakan kardus bekas, setelah itu mengambil barang milik korban sebanyak enam tabung gas epliji 3 kg warna hijau.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian apabila dihitung dengan rupiah senilai lebih kurang Rp 1.200.000," tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama