MURATARA - Oknum pengurus organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Musi Rawas Utara (Muratara) diduga lakukan pungli terhadap sejumlah guru ASN dan guru PPPK senilai Rp 120 Ribu. Hal itu terungkap setelah adanya keluhan dari salah seorang Kepala SD di Kabupaten Muratara.
"Tidak ada kegiatan, tapi iuran masih saja (dipungut), mau aku ributin," ungkap salah seorang Kepala SD di Muratara yang identitasnya dilindungi, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan, selama ini PGRI Kabupaten Muratara tidak terdengar ada kegiatan, padahal iuran anggota tetap berjalan hingga saat ini.
Dimana, anggota PGRI Kabupaten Muratara diharuskan membayar dana iuran bulanan sebesar Rp 10 ribu khusus PNS maupun PPPK untuk periode Januari hingga Desember. Sehingga total iuran yang harus disetor mencapai Rp 120 Ribu setiap guru untuk satu tahunnya.
Belakangan, uang tersebut diduga akan dipergunakan untuk biaya kegiatan peringatan Hari Ulang tahun PGRI Kabupaten Muratara ke 79 dan HGN tahun 2024.
Hingga berita ini ditayang, belum ada tanggapan dari Ketua PGRI Kabupaten Muratara, Mugono, kendati telah dihubungi via telepon.
(*)