Kalapas Lubuklinggau Ikuti Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi XIII DPR RI


PALEMBANG - Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan, mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar oleh Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan serta jajaran, di Aula Kemenkumham Sumatera Selatan, Senin (09/12/2024).

Dalam rapat tersebut, Wakil Anggota dari Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti sekaligus sebagai ketua Tim dari Komisi XIII DPR RI, mengapresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan jajaran Lapas di wilayah Sumatera Selatan. Dia juga mendorong perlunya inovasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dengan menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, menyampaikan terkait dengan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang dibentuk karena pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu, yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

Ilham juga memaparkan strategi dalam mengurangi permasalahan over kapasitas di Lapas dan Rutan, pembinaan dan revitalisasi sistem pemasyarakatan secara adil dan obyektif, termasuk pemenuhan hak-hak warga binaan.

Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan, menyatakan Lapas Lubuklinggau selalu berupaya dan mendukung penuh inovasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dengan menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama