MUSI RAWAS - Dwi Hartono (46) warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Eagle Squad Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas di rumahnya Desa E Wonokerto pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dwi Hartono ditangkap lantaran terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas kulkas yang terletak di dapur rumah pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, mengatakan saat ini terhadap pelaku masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika.
M Romi menjelaskan, pelaku ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di Desa E Wonokerto.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti dimaksud ditemukan dan pelaku harus siap merasakan dinginnya jeruji besi.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu miliknya," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.