LUBUKLINGGAU - Massa yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan (KGMPP) dan Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara) Bersatu (GMB) geruduk Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau melakukan aksi damai, Kamis (31/10/2024).
Massa yang jumlahnya ratusan tersebut memberi dukungan Kepada PN Lubuklinggau. Mereka kembali mendatangi PN Lubuklinggau bertepatan dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim PN Lubuklinggau Perkara 546/Pid.B/2024/PN Llg kasus dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Penyampaian aspirasi dilakukan karena adanya informasi gerakan massa untuk mengintervensi PN Lubuklinggau, yang diduga akan digerakkan oleh ormas yang mengatasnamakan Garda Prabowo.
Masa aksi dalam orasinya menyatakan dukungan Kepada PN LubukLinggau 'Dukung Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia HGU/TANAH PT. SKB'.
Adanya informasi tersebut sangat disayangkan, janganlah membawa bawa, mengutip, apalagi mengatasnamakan ada hubungan dan terkesan kuat menggeret nama Presiden terpilih Prabowo Subianto. Apalagi digunakan untuk dugaan intervensi kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Dayat, menyampaikan tegakkan hukum seadilnya-adilnya, hukum pelaku pidana yang meresahkan masyarakat Muratara.
"Kami mendukung sepenuhnya pihak kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Segera sidangkan Direktur Utama PT SKB, Halim Ali, tangkap dan segera seret ke pengadilan tersangka utama Halim Ali," ungkapnya.
Dia meyakini PN Lubuklinggau mampu menegakkan hukum terhadap kejahatan mafia HGU dan atau mafia tanah.
Dijelaskan Dayat, ada tiga tuntutan, yakni Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Hakim PN Lubuklinggau untuk tetap setia dengan komitmen sumpah atau janji, untuk selalu menjalankan pekerjaan selaras dengan Visi Misi serta berjalan sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai kebenaran.
Ia bersama massa mendesak para Hakim PN Lubuklinggau untuk tidak terintervensi dari pihak manapun mengenai semua jenis perkara, baik perkara kecil dan besar, serta harus tetap memproses dan menindaklanjuti perkara yang masuk dan terindikasi ada perbuatan yang melawan hukum.
Lalu, mengapresiasi semua kinerja PN Lubuklinggau, yang diharapkan menjadi maju dengan pelayanan yang baik dan masyarakat terpuaskan dengan mendapatkan layanan keadilan yang sesuai dengan ketentuan peradilan.
Terpisah, Tim Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan dan Khoirul, menyampaikan memberikan apresiasi kepada kepedulian massa solidaritas untuk menjaga integritas tegaknya marwah peradilan, terutama PN Lubuklinggau.
"Kami percaya 1000 Persen pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan kami akan terus mengawal setiap tahap persidangan sampai dengan Putusan Vonis Hakim," kata Prasetya Sanjaya.
Kemudian, Juru Bicara PN Lubuklinggau, Muhamad Guntur, menyampaikan pihaknya akan menegakkan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia menegaskan tidak memihak satu sama lain, jika memang bersalah akan dihukum sesuai dengan KUHP yang berlaku.
"Jadi jangan khawatir kepada masyarakat atau massa yang ikut aksi damai, bahwa pihak PN Lubuklinggau akan tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dimana sebelumnya, kasus tersebut bermula dari proses terbitnya perizinan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Karena Lokasi yang diajukan PT SKB mencaplok lahan areal tambang yang telah dibebaskan oleh PT GPU di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahiun 2014, selanjutnya PT GPU menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Pelaku utama Halim Ali diduga berperan penting sebagai Direktur Utama. Bahwa terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen, yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT SKB.
Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 107 jo Pasal 41 dan 42 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
(*)