MUSI RAWAS - Seakan-akan tidak ada hentinya, peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas, kali ini Eagle Squad Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Poros Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (12/11/2024) sekira pukul pukul 15.30 WIB.
Tidak tanggung-tanggung Eagle Squad berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 138,12 gram dari pelaku Adison (43) warga Desa Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, pada Kamis (14/11/2024) mengatakan penangkapan pelaku bermula saat Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 138,12 gram, satu buah tas selempang warna biru merk Adventure Polo Pro Star, uang tunai Rp 200 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah tanpa plat.
Diketahui barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam jok motor Yamaha Xeon yang dikendarainya dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
“Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," tuturnya.