Kapolres Musi Rawas Bersama Penyelengara Pilkada Koordinasi ke Disdukcapil Terkait DPT Belum Melakukan Perekaman

 

MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas (Mura) bersama KPU Mura dan Bawaslu Mura, melakukan Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura, Selasa (26/11/2024).

Diketahui, koordinasi tersebut terkait masyarakat yang melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Mura, yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun belum melaksanakan Perekaman di Disdukcapil Kabupaten Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).

"Hari ini, kami Polres Mura, bersama KPU Mura dan Bawaslu Mura, melakukan Koordinasi dengan Disdukcapil, mengenai perekaman KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Mura, yang telah masuk DPT, namun belum melaksanakan Perekaman di Disdukcapil Kabupaten Mura," kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, kami (Polres Mura, KPU Mura, Bawaslu Mura), mendorong untuk Disdukcapil Mura, untuk memaksimalkan data awal 6.600 yang belum perekaman, 5678 yang sudah terekam jadi untuk di maksimalkan sisanya yang belum, agar meminimalisir terjadinya Golput.

"Kami mendorong pemilih pemula agar segera memaksimalkansisa hari ini agar di layani untuk memiliki biodata kependudukan. Aturan dari KPU harus memiliki biodata kependudukan. Kartu keluarga tidak bisa di gunakan untuk identitas untuk memilih. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan golput agar pemilik pemula menggunakan hak pilihnya," ucap Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan Putusan MK nomor 141/PHP-BUP-XIX/2021 pada hal 255 dengan kutipan berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas penggunaan KK memang tidak dibenarkan, karena KK yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

"Sehingga identitas diri pemilih tidak cukup dan tidak dapat dipertanggungjawabkan apabila hanya menggunakan dokumen identitas berupa KK, walaupun nama pada KK tersebut terdapat dalam DPT," ucapnya

Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Mura, mengatakan pada hari ini, mengenai pelayanan percetakan KTP di Kantor Capil hingga Pukul 00.00 WIBx sebagai bentuk upaya pemaksimalan pendataan bagi masyarakat yang belum perekaman KTP. 

"Dan, pada tanggal 27 November 2024, besok kami juga akan tetap melayani hingga Pukul 12.00 WIB siang," tuturnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama