MURATARA - Kampanye terakhir Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) nomor urut 3, Firsa dan Efriyansyah, di lapangan sepakbola di blok Pasar Surulangun Rawas dikeluhkan masyarakat. Pasalnya aktivitas tersebut sebabkan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menuju Jambi alami kemacetan, Sabtu (23/11/2024).
Terlihat dari akun Facebook milik warga bernama Susilawati, yang sangaja disiarkan langsung menampakkan kendaraan yang semrawut. Dan ironinya terlihat tidak ada petugas pengatur lalu lintas, baik dari tim Paslon maupun pihak Polantas Polres Muratara, sehingga patut diduga ada unsur kesengajaan.
"Ini enggak benar, masa acara sebesar ini tak ada petugas yang mengatur jalan, mestinya ada petugas, polantas atau panitia yang mengatur jalan agar tak macet," ujar salah satu pengguna jalan asal Jambi,
Ajrin.
Ajrin dan pengguna jalan lainnya sudah berjam-jam mengalami kemacetan dan itu dinilai sangat merugikan.
"Saya sudah lebih 1 jam menunggu, kok bisa macet seperti ini. Janganlah jalan dibuat macet seperti ini. Kalaupun ada kegiatan, mestinya ada petugas yang mengatur," keluh Ajrin.
"Jalan ini fasilitas umum, harusnya jangan dibuat macet. Kalau mau kampanye ya ilahkan, tapi jangan rugikan orang dong, inikan jalan dua jalur, lucu kalau terjadi macet," sambungnya menilai sepertinya ada kelalaian dari petugas lalu lintas.
Senada diungkapkan pengguna jalan asal Muara Rupit Kabupaten Muratara bernama Agus, pria berprofesi sebagai sopir truk itu mengeluhkan kemacetan yang terjadi akibat aktivis kampanye.
"Gegara adanya kampanye Jalan Lintas Sumatera ini menjadi macet, kotoran sampah berserakan di jalan, bikin resah warga saja,"ujar Agus.
Kemacetan tersebut juga mendapat kritik dari salah satu tokoh pemuda Muratara, Yosep Irawan. Menurutnya pelaksanaan kegiatan kampanye Paslon nomor urut 3 itu sebuah pelanggaran tata tertib atau peraturan berkampanye.
Menurut Yosep Irawan, potensi pergerakan massa atau konvoi kendaraan yang dilakukan peserta kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas, bukan ngawur.
"Pelaksanaan kampanye terbuka yang melibatkan banyak konvoi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, perlu ada mitigasi yang jelas dari petugas, agar tidak mengganggu ketertiban umum khususnya pengguna jalan," kata Irawan.
Lebih lanjut, upaya mitigasi (penertiban) dilakukan guna memastikan keselamatan lalu lintas dan menjaga ketertiban selama pelaksanaan kampanye, supaya tidak menimbulkan keresahan warga atas kegiatan kampanye tersebut.
Dalam pandangannya, selama kampanye Paslon nomor urut 3 itu diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya dugaan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi, seperti konvoi dan pengawalan yang tidak teratur, diduga ada unsur kesengajaan.
"Saya menduga ada unsur kesengajaan agar terbentuk opini yang seolah-olah kampanye tersebut terkesan ramai, apalagi ini Jalan Lintas Sumatera yang padat kendaraan, seperti yang terlihat dari unggahan siaran langsung akun facebook milik seorang warga tersebut," ungkapnya.
Tidak hanya Yosep Irawan, seorang pemuda bernama Herdi juga ikut mengkritisi atas kejadian itu. Ia menilai Paslon nomor urut 3 tidak memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.
"Pasal 48 PKP Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan, peserta kampanye pemilu atau rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dari keberangkatan dan kepulangannya harus mematuhi peraturan lalu lintas, tidak boleh melanggar ketentuan itu, karenanya penyelenggara Pemilu harus bertindak," tandasnya.
(Red.)