MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus terduga pelaku curanmor di Toko Cantik di Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Diketahui identitas pelaku bernama Endi Widiyanto (25) warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan RF (16) pelajar asal Kota Lubuklinggau.
Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus di Jalan Pelita Kelurahan Talang Rejo, Kota Lubuklinggau, pada Jum'at (01/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Keduanya ditangkap diduga merampas satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna merah nomor polisi A-4412-DJ, milik RN (23).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, penangkapan pelaku bermula viralnya video dua orang tidak dikenal yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna merah di Kecamatan Megang Sakti, dan Honda Scoopy warna merah hitam di Kecamatan Purwodadi yang terekam CCTV dan viral di media sosial.
Begitu keberadaan RF diketahui, Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap RF dan RF mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan Endi.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Endi di rumahnya di Jalan Pelita Kelurahan Talang Rejo. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, Endi mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor milik korban dijual di Kepala Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Desa Kampung Jeruk Kepala Curup Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan di back up Polsek Padang Ulak Tanding, terhadap diduga penadah sepeda motor milik korban di Desa Kampung Jeruk Kepala Curup. Namun tidak bertemu dengan pemilik rumah dan di rumah tersebut didapati tiga unit sepeda motor, diantaranya Yamaha Nmax, Honda Scoopy dan Honda Beat.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Musi Rawas, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu helai celana jeans panjang warna abu-abu milik saudara Remo, satu helai baju kaos berkerah warna abu-abu milik RF, satu helai baju kaos oblong warna hitam panjang milik Endi, satu helai celana pendek warna abu-abu milik Endi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah," beber Kasat Reskrim.
Kronologi kejadian bermula saat korban masuk ke Toko Cantik, sedangkan sepeda motor Nmax nya diparkir di dekat pintu masuk Toko Cantik dengan kunci sepeda motor masih terpasang di kontak sepeda motor. Sewaktu akan keluar toko, korban melihat sepeda motor yang dibawanya telah hilang.
Berdasarkan baket yang didapat, benar saksi melihat ada dua orang laki-laki yang mempergunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih hitam berhenti di depan tokoh pakaian Rumah Cantik dan salah satu laki-laki perawakan sedang celana pendek jenis Jeans garis-garis putih, memakai jaket warna hitam, topi warna hitam, muka bulat, kulit sawo matang, terlihat berjalan masuk tokoh dan korbanpun melihat pelaku masuk kedalam toko tersebut bertanya dengan pegawai toko.
Saat itu pelaku hanya bertanya berupa gelang, namun setelah korban berada di kasir hendak pembayaran pelaku keluar toko dan terjadilah pencurian tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian apabila ditafsir senilai lebih kurang Rp 18 juta," tutupnya.