MUSI RAWAS - Mawan Susanto (36) warga Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan harus mendekam dalam bui, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas pada Rabu (06/11/2024).
Kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti satu bungkus kotak rokok jenis kretek, yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik klip kecil, yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram, juga dua bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), uang tunai Rp 300 ribu.
Penangkapan pelaku bermula saat Eagle Squad Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun III Desa Muara Kati Baru II. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam helm merk Honda warna hitam dan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
"Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas M Romi.
Lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah.