Sah, Unsur Pimpinan DPRD Lubuklinggau Diambil Sumpah/Janji Jabatan


LUBUKLINGGAU - DPRD Lubuklinggau gelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau masa jabatan 2024-2029, di Ruang Paripurna, Rabu (23/10/2024).

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD LubukLinggau, Yulian Effendi, didampingi sejumlah unsur Pimpinan DPRD Lubuklinggau.

Hadir dalam rapat paripurna Pj Walikota Lubuklinggau, Koimudin, Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRD Lubuklinggau, Bawaslu Lubuklinggau, KPU Lubuklinggau, Dandim 0406 Lubuklinggau, Kapolres Lubuklinggau, para Camat, serta pengurus Partai Politik.

Dalam laporannya, Plt Sekwan DPRD Lubuklinggau, M Rifki, menyampaikan pengucapan sumpah/janji tersebut sesuai dengan Keputusan Pj Gubernur Sumatera Selatan Nomor 771/KPTS/X/2024 tentang Pengambilan Sumpah/Janji Unsur Pimpinan DPRD dan Wakil Wakil Pimpinan DPRD Lubuklinggau di Masa Jabatan 2024-2029.

Gubernur Sumatera Selatan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan Ketua Pimpinan DPRD Lubuklinggau, Yulian Effendi dari Partai Golkar, Wakil Ketua I Ketua DPRD Lubuklinggau, Ecie Lasarie dari Partai Nasdem, Wakil Ketua II DPRD Lubuklinggau, Hendri Juniansyah dari Partai Gerinda. Keputusan tersebut berlaku sesuai dengan ketetapan dan ketetapan tersebut bisa berubah jika suatu hari ada kekeliruan.

Mengawali rapat paripurna, Yulian menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa berdasar ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pimpinan Sementara mempunyai empat tugas, yakni memimpin Rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Tentang Tata Tertib DPRD, memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

"Terkait tugas-tugas tersebut, pada forum ini perlu kami sampaikan salah satu tugas pimpinan sementara yaitu memproses penetapan pimpinan definitif," jelas Yulian.

Yulian membeberkan, pada 18 Oktober 2024 telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang penetapan empat orang Calon Pimpinan DPRD Lubuklinggau masa jabatan 2024-2029.

Berdasar ketentuan Pasal 72 ayat (4) Tata Tertib DPRD, Pimpinan Sementara menetapkan Keputusan DPRD tentang Nama Calon Pimpinan DPRD dan mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Pj Walikota Lubuklinggau untuk memperoleh peresmian pengangkatannya, langsung disumpah oleh Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau dan disaksikan semua unsur Muspid dan Pengadilan Agama.

Dalam sambutannya, Yulian menyampaikan lima terimakasih kasih kepada seluruh masyarakat Lubuklinggau. Ia mengajak seluruh unsur Pimpinan DPRD Lubuklinggau untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik, untuk kemajuan Kota Lubuklinggau.

Pj Walikota Lubuklinggau, Koimudin, dalam sambutannya menyampaikan instusi DPRD harus siap dikritik dalam hal apapun demi berjalannya demokrasi, mengingat DPRD menjadi sorotan publik di media sosial. Karena sesuai amanah konstitusi harus berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang tertuang dalam UUD.

"Selamat kepada Ketua dan Wakil Ketua terpilih, kami siap berkerjasama dalam membangun Kota Lubuklinggau yang berprestasi," ujarnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama