PALI - KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar debat publik antar pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI periode 2025-2030, di Hotel Novotel Palembang, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin malam (07/10/2024).
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, mengatakan debat publik tersebut berdasarkan peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 13 Tahun 2014, Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 tentang Kampanye dan Pasal 23 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
"Serta juga berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 13/3 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ungkap Sunario dalam sambutan.
Lebih lanjut, pada debat tersebut memaparkan penajaman visi misi dan program masing-masing paslon kepada masyarakat di Kabupaten PALI.
"Debat ini dapat disaksikan semua warga PALI melalui live streaming, sehingga nantinya masyarakat PALI dapat menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani, yang nantinya akan dilaksanakan pada 27 November 2024," jelasnya.
Ia berharap, debat kali ini berjalan dengan baik sehingga dapat menggali program-program dan visi misi para paslon Bupati dan Wakil Bupati PALI.
(Snt)