45 Plastik Sabu Hantarkan Warga Musi Rawas ke Jeruji Besi


MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Senin (7/10/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku bernama Kideman Aliadin (51), ditangkap Satresnarkoba di kediamannya di Dusun I Desa Durian Remuk.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 45 bungkus plastik klip kecil, yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 9,70 gram, satu unit Hp merk vivo dan uang tunai senilai Rp 100 ribu.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja yang terletak di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses sidik.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, mengatakan Kideman Aliadin ditangkap bermula dari informasi warga. Setiba polisi di lokasi, benar adanya informasi tersebut.

"Tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan, hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut," jelas Romi, Jum'at (11/10/2024).

Romi menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," tutupnya.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama