MUSI RAWAS - Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya di Dusun III Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB.
Diketahui identitas pelaku bernama Aan Topah (34), ia harus dihantarkan ke hotel prodeo lantaran diduga kedapatan menyimpan sabu dengan dibungkus 31 plastik klip transparan ukuran sedang, seberat bruto 5,44 gram.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan warga, bahwa ada oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun III Desa Marga Sakti.
Polisi kemudian meluncur ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan, dengan hasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam merk BAYT, yang didalamnya terdapat 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,44 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk VIVO warna biru, yang ditemukan di hadapan pelaku saat penangkapan, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
"Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," tutupnya.
(*)