MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus terduga pelaku pencuri dengan kekerasan (curas) di tempat rental Playstation (PS) di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (17/09/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Diketahui pelaku bernama Deni Efriyanto (25), warga Dusun II Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.
Pelaku ditangkap lantaran diduga merampas sepeda motor dan handphone (Hp) milik SM (15), pelajar SMA asal Kabupaten Empat Lawang. Kejadian tersebut terjadi di Desa Suro, pada Jum'at (05/04/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, menjelaskan pelaku ditangkap bermula saat mendapatkan informasi dari warga, bahwa pelaku berada di rental Playstation (PS), di Desa Suro.
Setiba di lokasi, pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Selain pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah, satu buah kotak Handphone Merk Infinix Note 30, satu lembar STNK sepeda motor dan satu buah BPKB sepeda motor," jelas Kasat Reskrim, Kamis (19/09/2024).
Dijelaskan, kronologi bermula saat korban bersama temanya dari Kabupaten Empat Lawang bertujuan ke Lubuklinggau dengan menggunakan sepeda motor. Dan saat korban melintasi jalan poros Desa Suro, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban rusak.
"Kemudian ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bertemu dengan korban, yang mana saat itu sepeda motornya mogok. Lalu pelaku membantu mendorong motor korban ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motor korban yang mogok," terangnya.
Setelah selesai memperbaiki sepeda motor, pelaku mengajak korban untuk melewati jalan pintas karena jika melewati jalan lintas ada banyak razia polisi.
Karena korban merasa sudah dibantu, korban mengikuti pelaku melewati Desa Suro dan kemudian pelaku memberhentikan sepeda motor untuk mengisi bensin.
Usai mengisi bensin, pelaku membujuk korban untuk membonceng dan kemudian salah satu pelaku memboncengi korban. Lalu korban diboncengi pelaku satunya menggunakan sepeda motor pelaku.
Sesampai di Simpang Agropolitan Center Pemkab Musi Rawas, pelaku membawa korban ke arah kebun sawit dan korban sempat berteriak dan meminta untuk pelaku agar berhenti, tetapi pelaku malah menambah kecepatan sepeda motornya.
Kemudian pelaku memberhentikan sepeda motor korban di depan rumah kosong yang berada di kebun sawit, setelah itu salah satu pelaku menarik korban untuk ikut masuk kedalam rumah tersebut, tetapi korban memberontak, sedangkan pelaku satunya berada di atas motor sambil mengawasi korban. Karena korban terus memberontak, pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam dan langsung merampas Hp korban.
"Kemudian pelaku meminta kunci motor yang dipegang oleh korban sambil mengacungkan senjata tajam. Karena ketakutan, korban memberikan kunci sepeda motor tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku satunya mengambil Hp milik korban dan menarik tas yang dibawa oleh korban, kemudian kedua pelaku langsung pergi membawa sepeda motor korban, lalu korban mencoba mengejar tetapi pelaku sudah kabur.
(*)