Puluhan Milyar Anggaran di Sekretariat Dewan Lubuklinggau Diduga Jadi Ajang Bancakan


LUBUKLINGGAU - Realisasi penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi jadi bahan bancakan, adanya mark up dan penggelembungan anggaran. Nominalnya tidak kecil, dari data dihimpun mencapai puluhan milyar rupiah.

Dari data dihimpun, setidaknya lebih Rp 2 milyar pada anggaran Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat diduga telah terjadi penyimpangan, dengan rincian pada kegiatan Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD Lubuklinggau menghabiskan anggaran Rp 12 juta yang diduga telah terjadi mark up pelaporan anggaran.

Selain itu, pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Reses yang menghabiskan anggaran Rp 2,3 milyar lebih diduga telah terjadi pembengkakan dan penggelembungan anggaran yang dikeluarkan, ada yang menelan anggaran diatas rata-rata, ada yang diduga fiktif dari anggaran belanja publikasi media dan sewa perlengkapan untuk beberapa kegiatan reses.

Lebih lanjut, pada kegiatan lainnya seperti fasilitas tugas DPRD juga diduga ada penyimpangan, terindikasi adanya mark up pelaporan anggaran dan ada indikasi pembuatan SPJ bodong dengan jumlah pejabat yang melakukan perjalanan dinas tidak sama dengan SPJ yang dibuatkan.

Kemudian, pada biaya fasilitas tugas pimpinan DPRD menghabiskan anggaran Rp 4,6 milyar lebih setelah pergeseran yang terbagi menjadi beberapa zona.

Dimana pada Zona I yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Sumatera Selatan, diduga telah terjadi mark up pelaporan anggaran dan adanya indikasi pembuatan SPJ bodong, dengan pejabat yang melakukan perjalanan dinas tidak sesuai dengan SPJ yang dibuatkan.

Lalu pada Zona II yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Sumatera Barat, juga diduga telah terjadi mark up pelaporan anggaran dan adanya indikasi pembuatan SPJ bodong. Hal itu juga diduga terjadi pada Zona III yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Jawa Barat, Zona IV yang dilaksanakan di beberapa wilayah di DKI Jakarta.

Lebih lanjut, dana anggaran yang mencapai Rp 4,1 milyar lebih jumlahnya pada pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD, juga diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, pada layanan administrasi DPRD yang menghabiskan total anggaran Rp 5,1 milyar lebih diduga menyimpang, diantaranya pada fasilitas fraksi DPRD untuk anggaran makan dan minum rapat, fasilitas rapat koordinasi, konsultasi DPRD dan penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD.

Dari data-data dihimpun tersebut, realisasi penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan Kota Lubuklinggau diduga kuat dijalankan dengan tidak sesuai dengan ketentuan. Puluhan milyar rupiah uang negara yang dianggarkan untuk kepentingan rakyat seakan menjadi kesempatan bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Sementara, pihak Sekretariat Dewan Kota Lubuklinggau, hingga berita ini ditayangkan belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan-dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama