Modus Kemasukan Setan, Pak Tua Cabul di Musi Rawas Gasak Bocah 4 Tahun


MUSI RAWAS - Memang dasar otaknya cabul, sebut saja AN (52), seorang bapak tua warga Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, ia tega menggasak/mencabuli anak dibawah umur dengan modus kemasukan iblis atau setan.

AN diketahui mencabuli bocah berusia 4 tahun, sebut saja Mawar. Dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, mengatakan AN berhasil dibekuk anggota Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas di Trans 2 Desa Ngestiboga II, pada Sabtu (14/09/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Perbuatan yang tidak senonoh tersebut diduga dilakukan pelaku di pinggir Sungai Jambu Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu (14/09/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, pelaku dibekuk bermula saat Polsek BTS Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya perkara pencabulan.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan pelaku hingga melalui pendekatan persuasif, diketahui Pelaku sedang berada di Desa Ngetiboga II.

Lalu pihak keluarga bersama anggota Polsek BTS Ulu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, pada 14 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Desa Ngestiboga.

"Pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan iblis atau setan. Barang bukti yang diamankan berupa selembar celana dalam warna kuning milik korban, satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik Pelaku, satu unit sepeda motor milik pelaku dan satu lembar uang kertas Rp 2000," jelasnya.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi saat pelaku menjemput korban yang bermain di depan rumahnya, dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.

Aksi pelaku disaksikan oleh saksi-saksi dan saksi tidak curiga terhadap pelaku karena masih ada hubungan keluarga dengan orang tua korban. Dan pelaku berhasil berangkat membawa korban dengan sepeda motor Supra Fit tanpa plat.

Lalu Pelaku dan korban berangkat ke TKP di pinggir Sungai Jambu Desa Sadu. Setiba di TKP, pelaku memarkirkan sepeda motornya di semak-semak, lalu korban digendong oleh pelaku dan dibawa ke tepi sungai, hingga pelaku berhasil melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.

Setelah selesai melakukan perbuatan tidak senonohnya, pelaku kemudian menggendong korban kembali dan membawanya ke atas sepeda motor, lalu pergi meninggalkan TKP menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya, dan pelaku membelikan korban jajan gorengan senilai Rp 10 ribu dan memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp 2000, lalu Pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.

Setelah korban tiba di depan rumah, korban menangis kesakitan dan buang air kecil terus menerus. Lalu orang tua korban bertanya kepada anaknya 'mengapa sakit', korban menjawab 'titit wak ahir dimasukan ke bebek aku (diartikan orang tuanya adalah kelaminnya)'.

"Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Cecar untuk berobat, hasil keterangan medis ada lecet pada kelamin korban. Puskesmas Cecar mengarahkan korban dibawa ke dokter spesialis. Atas peristiwa itu, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu untuk ditindak lanjuti," tuturnya.

Lebih lanjut, saat ini proses penanganan perkara telah dilaksanakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama