Dugaan Rekayasa Penguasaan Tanah, Oknum Dinas Akan Diperkarakan


REJANG LEBONG - Pemkab Rejang Lebong Provinsi Bengkulu harus segara mengambil langkah tegas terkait konflik lahan tanah Pasar Kamis yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Simpang Bukit Kaba. Bila tidak ditangani segera, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antar warga. Hal itu diungkapkan seorang petugas pasar, JH, pelaku dugaan pengancaman terhadap isteri ahli waris bernama Elizabet.

Diakui JH, ia adalah seorang petugas penarikan retribusi Pasar Kamis Simpang Bukit Kaba. Ia nyaris mendekam di penjara karena diduga melakukan pengancaman terhadap Elizabet, isteri ahli waris Siswadi pemilik lahan/tanah Pasar Bukit Kaba beberapa waktu lalu.

Akibat dari ulahnya itu, JH terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak hukum. Saat ini perkara hukum tengah ia jalani membuat ia bingung dan merasa kecewa. Pasalnya sang pemberi tugas, oknum dinas pasar, telah membuatnya dan keluarganya menderita akibat kasus hukum yang tengah ia hadapi, sementara pihak dinas terkesan abai dan tak memperdulikannya.


"Saya ini anak buahnya, semestinya mereka perduli atas kasus yang tengah saya hadapi, untung saja saya tidak mati," ujar JH di kediamannya, Kamis (05/09/2024).

JH sendiri telah berulang kali ia ingin menemui SA selaku UPT pasar guna meminta penjelasan atas surat tugas tersebut, namun begitu sulit hingga akhirnya ia mendatangi kantor Disperindagkop tempat SA bekerja, namun sang pemberi tugas belum juga bisa ditemui.

"Terkesan menghindar, entah apa sebabnya saya tidak mengerti," ujar JH penuh sesal.

Lagi pula menurut JH, bila permasalahan sengketa lahan tersebut tidak segara diselesaikan, dirinya khawatir akan terjadi konflik antar warga disana. Karenanya ia berharap Pemkab Rejang Lebong segara menyelesaikan perkara tersebut.

"Saya berharap dinas pasar atau Pemda segera menyelesaikan permasalahan konflik lahan. Bila tidak, saya khawatir akan terjadi hal yang tak diinginkan," pinta JH.

Dijelaskan, JH hanyalah seorang pesuruh yang dibekali dengan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai petugas penarikan retrebusi di pasar. Surat tugas tersebut bernomor 800/347/Bid.II/2024, ditandatangani oleh Kepala Disperindagkop, Dra. Upik Zumratulaini, tertanggal 11 Agustus 2022. Atas suruhan dan berdasarkan surat tugas itulah ia menjalankan tugasnya selaku pemungut retribusi di pasar tersebut. Tetapi setelah dirinya mengalami permasalahan, oknum dinas terkesan abai, menghindar dan tak memperdulikannya.

Atas dasar itu, JH dimungkinkan akan memperkarakan SA atau oknum Kepala Disperindagkop dimasa itu, karena diduga telah merugikan JH. Oknum tersebut diduga telah memberinya surat Tltugas tanpa didasari aturan yang sah.

"Dia (SA) telah memberi surat tugas pada saya. Seharusnya mereka jangan tinggal diam dan membantu saya saat menghadapai perkara. Perkara ini telah membuat malu saya dan keluarga saya, bilamana dia tidak membantu saya maka bisa saja saya memperkarakannya," tegas JH sambil menyesali ulah SA.

Kilas balik, dugaan kasus pengancaman tersebut bermula saat Elizabet mempertanyakan atas aktivitas JH selaku petugas penarikan retribusi pasar, yang menurut pengakuannya pasar beserta bangunan diatas lahan tersebut adalah milik suaminya yang berasal dari pemberian mertuanya. Merasa kurang senang, JH mengancam dengan sebilah parang yang akhirnya Eli Zabet melaporkan JH ke Aparat Penegak Hukum.

Diakui Elizabet pada 05 September 2024, berdasarkan sejumlah dokumen dan dari penelusuran, serta berdasarkan sejumlah keterangan hasil rapat pertemuan antara perwakilan Pemkab Rejang Lebong dan perwakilan ahli waris bersama ombudsman pada 5 Agustus 2024 lalu, terdapat sejumlah kejanggalan atau ketidakjelasan yang menerangkan bahwa perwakilan Pemkab Rejang Lebong sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sebagai dasar klaim mereka.


"Hal itu terlihat dari sejumlah keterangan bahwa Pemda, dalam hal ini Disperindagkop Kabupaten Rejang Lebong, hingga saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sebagai dasar klaim lahan yang dipermasalahkan," kata Elizabet.

Demikian juga OPD atau beberapa perwakilan Pemkab seperti Kepala Bagian Hukum, Kepala BPN, Kabid Pengelolaan Aset, masing-masing mereka yang hadir dalam pertemuan itu belum juga dapat menghadirkan dokumen ataupun surat-surat tanah sebagai alas hak kepemilikan. Berbeda dengan keterangan ahli waris yang telah menunjukkan sejumlah bukti berupa dokumen lengkap dengan surat-surat tanah serta beberapa surat keterangan berharga lain sebagai dasar kepemilikan.

Dari kejanggalan dan ketidakjelasan itu, menurut Elizabet, menunjukkan bukti bahwa Pemda dalam hal ini Disperindagkop atau terkait lain diduga tak punya bukti kepemilikan yang sah sebagai alas klaim. Yang Terbaca justru dugaan rekayasa atau akal-akalan ingin memanfaatkan lahan milik orang lain tanpa alas hak yang dibenarkan.

"Tidak ada poin dari hasil rapat pertemuan, semua pembicaraan tanpa didukung data dan fakta. Mereka tak dapat menunjukkan bukti-bukti dokumen kepemilikan selain beberapa helai kertas yang masih diragukan keabsahannya," tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, kejanggalan juga terlihat dengan dibatalkan agenda rapat pertemuan yang direncanakan pada 30 Agustus 2024, hanya karena alasan kesibukan. Dan bahkan disetiap pertanyaan yang diajukan ahli waris di beberapa waktu dan tempat, masing-masing mereka berkilah, hingga terkesan saling lempar tanggung jawab.

"Kepala UPT pasar mengatakan pihak Pemda yang mengetahui permasalahan atas lahan itu. Sementara beberapa perwakikan Pemda menyampaikan, Kepala Disperindagkop atau Kepala UPT pasar lah yang mengetahui atas permasalahan tersebut. Begitulah jawaban mereka setiap ditanyakan," sesal Elizabet dalam penuturannya.

Bagi Elizabet, klaim Pemkab Rejang Lebong atas lahan di Simpang Pasar Kamis Bukit Kaba tersebut tidak sah secara hukum. Hal itu kemudian akan berdampak bahwa semua bangunan pasar sarta ruko ataupun bangunan lain yang didirikan diatas lahan tanah tersebut diduga bermasalah dan tidak sesuai ketentuan, termasuk Surat Perintah Petugas Penarikan retribusi pasar yang juga diduga tidak sah secara hukum.

Begitu juga bangunan pasar seperti ruko atau bangunan lainnya berikut izin lokasi ataupun izin lingkungan, semua bermasalah dan diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Secara hukum, penguasaan atas tanah di atas tanah hak milik orang lain tanpa izin pemegang hak atas tanah, itu melanggar hukum. Sehingga apabila penempat bersikeras menguasai tanah yang bukan miliknya tersebut dapat dilaporkan, baik secara perdata maupun pidana," jelas Elizabet, yang rencananya akan memperkarakan oknum dinas ataupun terkait lain bila tidak ditemui solusi penyelesaian.

Saat ini Elizabet, masih menunggu keputusan Pemkab Rejang Lebong, jika tidak ditemukan sulosi penyelesaian terpaksa pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, pada Minggu, (10/09/2024) saat dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan penjelasan. Ia hanya ingin menjelaskan jika awak media berada dikantornya.

"Kekantor ajo pak, biar bisa dijelaskan," ujar Anes melalui pesan WhatsApp.

(Fzn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama