MUSI RAWAS - Polsek Terawas Polres Musi Rawas menangkap terduga pelaku pencuri buah sawit di Dusun IV Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu (04/09/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Diketahui identitas terduga pelaku bernama Robinho (49), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Robinho ditangkap lantaran diduga mencuri buah sawit di kebun milik SY (54) di Dusun IV Desa Babat pada hari yang sama sebelum ditangkap polisi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, menjelaskan terduga pelaku ditangkap setelah korban mendatangi Polsek Terawas pada pukul 02.00 WIB guna melaporkan pencurian tersebut.
"Korban datang ke Polsek Terawas, melaporkan secara lisan ke piket polsek tentang perkara pencurian buah kelapa sawit di lahan korban," jelasnya.
Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB, korban datang kembali ke Polsek untuk memintak tolong giat patroli di lahan kebun sawit milik korban, sehingga personel bersama korban dan anaknya melakukan patroli ke lahan kebun sawit milik korban.
Setibanya di lahan, korban melihat terduga pelaku bersama rekanannya sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban.
"Kemudian korban dan anaknya menyenteri pelaku, kemudian korban berteriak 'jangan lari kau, maling-maling', setelah itu korban bersama anaknya berikut anggota Polsek melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku yang berusaha melarikan diri ke sungai," ungkapnya.
Satu orang terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap atas nama Robinho, sedangkan tiga orang pelaku lainnya berhasil kabur. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Terawas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian buah kelapa sawit lebih kurang 43 janjang, jika ditimbang lebih kurang 1.300 kg, apabila ditafsir dengan nilai uang lebih kurang senilai Rp 2.860.000.
"Selain pelaku, personel berhasil menyita barang bukti diantaranya dua buah tojok sawit, sebilah parang, satu buah egrek dan 43 janjang sawit," tutupnya.
(Rls)