LUBUKLINGGAU - Aktivitas mobil angkutan batubara di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya mahasiswa. HMI Cabang Kota Lubuklinggau pada Selasa (06/08/2024) memasang spanduk penolakan aktivitas mobil batubara di 100 titik di Lubuklinggau.
Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau melalui Bidang Hukum dan HAM, Ageng Prayogo, menjelaskan aktivitas mobil batubara akhir-akhir ini sangat meresahkan. Infrastruktur di Jalan Lingkar Selatan di beberapa titik mengalami kerusakan, terindikasi disebabkan karena seringnya dilewati mobil batubara.
Melihat fenomena yang terjadi di masyarakat, HMI Cabang Lubuklinggau memaksa Pemkot Lubuklinggau untuk mencabut Peraturan Walikota Nomor 420 /KPTS/DISHUB/2022, tentang Rekayasa Lalulintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke Jalan Lingkaran di Wilayah Kota Lubuklinggau, pada point ketetapan ke lima.
"Dengan adanya gerakan damai pemasangan spanduk ini diharapkan Pemkot Lubuklinggau memberikan atensi terhadap tuntutan kami," harapnya.
(Gpz)