Rampok Sadis Sekap Pelajar, Kabur ke Palembang Masih Kena Tangkap


MUSI RAWAS - Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga pelaku curas 365 KHUPidana di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Pelaku dengan identitas Maha Malik (27), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, ditangkap di persembunyiannya di salah satu Perumahan Jakabaring Kota Palembang, Sumatera Selatan, sekira pukul 10.30 WIB, Jumat (09/08/2024).

Pelaku ditangkap polisi karena diduga merampok pelajar inisial TS (18) di rumahnya, ironisnya korban sempat disekap/disandera hingga diancam oleh pelaku saat melakukan aksinya, sekira pukul10.30 WIB, Selasa (14/05/2024).

Dari hasil perbuatannya, pelaku berhasil membawa kabur satu buah emas berbentuk cincin dengan berat 6 gram berserta suratnya, satu buah handphone merk Aamsung Galaxy A05 warna biru, satu buah handphone merk Vivo Y19 C warna merah, jika ditotalkan keseluruhan senilai Rp 10 juta.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra, pada Sabtu (10/08/2024) mengatakan,

Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap bermula saat polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, serta mendapatkan informasi dari warga dan diketahui pelaku berada di Kota Palembang.

Selanjutnya, personel Polsek Muara Kelingi sekira pukul 23.00 WIB pada Kamis (08/08/2024) melakukan penyelidikan dan menuju ke Kota Palembang.

Setelah tiba pada Jumat (09/08/2024) sekira pukul 06.00 WIB di Palembang, didapatkan informasi pelaku berada di Perumahan Jakabaring Palembang. Setiba di lokasi sekira pukul 10.30 WIB, polisi berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Muara Kelingi dan tiba sekira pukul 17.30 WIB.  Di Mapolsek Muara Kelingi, selanjutnya pelaku diamankan dan diambil keterangan.

"Selain pelaku, anggota menyita barang bukti diantaranya satu buah kotak handphone merk Vivo Y19 C warna merah dan satu buah kotak handphone merk Samsung A05 warna biru," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, perampokan terjadi bermula saat korban sendirian di rumahnya, lalu pelaku masuk melalui pintu samping yang memang tidak terkunci dan saat pelaku masuk terpergok oleh korban.

"Sehingga pelaku menyekap korban menggunakan tali dan mengancam dengan menggunakan pisau kearah leher. Kemudian pelaku langsung mencari barang berharga milik korban, dan berhasil mencuri satu buah emas berbentuk cincin dengan berat 6 gram berserta suratnya, satu buah handphone merk Samsung Galaxy A05 warna biru, satu buah handphone merk Vivo Y19 C warna merah," terangnya.

Usai mengasak barang berharga korban, lanjut Kapolsek, pelaku melarikan diri melalui pintu samping dan meninggalkan korban dalam keadaan tangan terikat.

Sementara ayah korban, Baginda, menyampaikan terimakasih kepada kepolisian yang telah berhasil meringkus pelaku perampokan itu.

(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama