Pemkab Rejang Lebong Diduga Klaim Tanah Warga

Foto : Ahli waris tanah di Pasar Kamis Bukit Kaba, Ely Sabet, yang diduga tanahnya diklaim pemerintah. (ist)



REJANG LEBONG - Saling klaim antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan seorang warga terkait status  kepemilikan lahan/tanah seluas 1 (satu) Hektar yang terletak di Simpang Bukit Kaba (Pasar Kamis) Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang Lebong kian memanas.

Eli Sabet, ahli waris keluarga pemilik lahan/tanah atas nama Letkol. R.A Manaf (Alm), mantan Dandim 0409 Curup mengaku bahwa, pihaknya ada memiliki lahan tanah seluas 1 hektar yang lokasinya berada di jalan lintas Curup Lubuk Linggau, tetapi Lahan yang diatasnya telah berdiri bangunan rumah tokoh (ruko) dan beberapa rumah penduduk diduga diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tanpa alas hak yang dibenarkan. 

Belakangan, ahli waris mengajukan permohonan ke BPN Rejang Lebong untuk diterbitkannya sertifikat. Namun BPN hingga saat ini belum bisa menerima. BPN beralasan tidak diterimanya berkas permohonan  terkendala status lahan sedang dalam sengketa. Akhirnya, ahli waris melaporkan permasalahnnya ke kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Setelah menerima laporan, Perwakilan  Ombudsman Provinsi Bengkulu  mengundang beberapa pihak yaitu Kepala Badan Pertahanan Kabupaten Rejang Lebong,  Kepala Bagian Hukum, perwakilan Badan pengelolaan aset, Kepala UPT pengelolaan Pasar dan pelapor (Ahli waris). Pemanggilan itu dalam rangka menengahi permasalahan untuk dicarikan solusi penyelesaian.

Dari hasil  pertemuan, Kepala BPN Rejang Lebong mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi atas undangan ombusman. Kesimpulannya, belum ada kesepakatan, masing-masing pihak masih bertahan atas kepemilikan mereka. Ahli waris bertahan atas kepemilikannya,  sementara Pemda sendiri masih bertahan pada klaimnya. Jadi, karena permasalahan belum selesai, maka pihaknya belum bisa memproses berkas permohonan.

"Sepanjang clear and clean kami akan memprosesnya, jika belum, nanti biarlah pengadilan yang memutuskan, siapa pemilik lahan sebenarnya," demikian disampaikan  Tarmizi, menjawab wartawan usai pertemuan di gedung BPN, Rejang Lebong, Selasa (05/08/2024).

Terkait dokumen kepemilikan, sebgai alas hak atau dasar klaim Pemerintah, Tarmizi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong  sudah memilki dasar  kepemilikan. Selain telah berdirinya bangunan pasar, diatas lahan itu juga telah ada bangunan Pemda Rejang Lebong dan saat ini sedang dilakukan penelitian berkas.

"Dasar Pemda sudah ada seperti adanya pembangunan pasar dan saat ini juga sedang dilakukan penelitian berkas,"kata Tarmizi menutup penjelasan.

Kepala UPT Pasar Bukit Kaba, melalui sambungan telepon, Syahrul, Selasa, (06/08/2024), saat ditanya terkait hal yang sama, membenarkan  dasar  kepemilikan atas lahan tersebut.

"Iya, kepemilikan lahan Pasar Bukit Kaba berdasarkan surat Bupati tahun 2003," katanya.

Lalu, saat ditanya terkait surat pemberitahuan pajak terhutang yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Pemkab Rejang Lebong, terjadi perbedaan pendapat dengan keterangan ahli waris. Saat itu dihadapan Kepala Desa, perangkat Desa serta beberapa tokoh penting Desa, juga ahli waris, Kepala UPT pasar pernah menyampaikan bahwa surat pemberitahuan tersebut  salah cetak.

"Wah, kalau yang itu jangan tanya sama saya, tanyakan saja ke BPKAD," kilahnya.

Sementara, ahli waris pemilik lahan, Eli Sabet, saat ditanya pada Selasa (05/08/2024) terkait status kepemilikan, mengatakan hal berbeda. Beberapa dokumen status kepemilikan lahan yang ia miliki sudah lengkap. Beberapa  dokumen Surat tanah seperti keputusan Pesirah Kepala Marga Selupu Rejang tahun 1971, SK Gubernur Bengkulu tahu 1973, Akta Notaris, tanda terima bayar pajak, Surat Keterangan NJOP, Surat Pernyataan Bupati,  surat penyerahan Aset dari Markas Cabang Lagiun Veteran RI Kabupaten Rejang Lebong tahun 1988 dan beberapa dokumen penting lain terkait status  kepemilikan lahan. 

"Semuanya dokumen ada," beber Ely Sabet di kediamannya seraya menunjukkan beberapa dokumen, lengkap dengan surat-surat berharga lainnya seperti Surat Pemberitahuan Hutang, tanda terima pernah bayar pajak dan surat-surat pernyataan dari beberapa pejabat penting terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Ely Sabet menuturkan, perjuangan dia dan keluarga dalam mengurus lahan cukup melelahkan. Intimidasi dan ancaman kerap ia alami. Bahkan  seorang petugas retrebusi inisial  JH, pernah mengancam dengan senjata tajam hanya karena ia mempersoalkan legalitas penarikan retrebusi pasar, yang kemudian berujung laporan ke polisi.

"Saya lapor dia ke polisi karena mengancam saya dengan parang dan saat ini masih saya perkarakan," ujar dia berharap Kepolisian tetap memproses hingga ke persidangan.

Bukan itu saja, ia dan keluarga juga merasa dipermainkan oleh beberapa oknum, yang salah satunya oknum yang bekerja di kantor BPN Rejang Lebong inisial S. Setiap ditanyai oknum tersebut selalu berkilah dan menghindar dengan berbagai alasan.

"Saya selalu katakan, saya ini ahli waris disuruh orang tua saya Pak Manaf (Alm) untuk mengurus tanahnya, semua surat -surat tanah lengkap, kok sebegitu susahnya," keluhnya menyesali ulah oknum tersebut.

Lagi-lagi ia mengatakan, perkara ini telah terjadi sejak lama, sepanjang kepengurusannya terjadi beberapa kejanggalan. Karena itu, ia menduga ada persengkokolan hingga  ada dugaan yang bermain dibalik semua ini. Ia meyakini pemkab Rejang Lebong tidak memilki alas hak yang sah dalam hal ini. Kendatipun ada, bisa dipastikan diragukan dan patut  dipertanyakan.

Kejanggalan juga terlihat dari keterangan beberapa kepala dinas, kepala bagian dan staf dinas saat memberikan penjelasannya di hadapan ombudsman saat rapat di ruang Pertemuan Kantor BPN Rejang Lebong, pda Selasa (05/08/2024). Semua keterangan sama sekali tak berdasar, mereka tidak dapat  menunjukan kelengkapan dokumen.

"Yang muncul tidak lebih dari permainan kata-kata, bukan data. Saya tunggu mereka mengeluarkan dokumen atau surat tanah, nyatanya cuma omon-omon,"ucap Ely Sabet sedikit lega saat dikunjungi awak media dikediamannya.

Keanehan lain terlihat, beberapa permasalahan juga muncul, seperti Kepala UPT Pasar bukit Kaba inisial SR yang pernah menyampaikan, surat pemberitahuan  pembayaran pajak terhutang ahli waris harus dikembalikan karena cacat, terjadi kesalahan pada saat percetakan.

"Kepala UPT, Pak Syahrul, saat rapat bersama kepala Desa dikantor Desa pernah bilang, surat Pemberitahuan pajak salah cetak, ini anehkan?," ucap Eli Sabet seraya geleng-geleng kepala.

Tak hanya itu, BPN telah mengeluarkan sertifikat tanah untuk seorang warga. Padahal lahan tanah yang diterbitkan sertifikat itu berada diatas lahan yang sedang diperkarakan ini, tanah tersebut memang didapat dari pemberian si pemilik tanah, R.A. Manaf, orang tua ahli waris.

"Lalu, kenapa permohonan sertifikat kami ditolak, sementara permohonan warga lain diterima dan diterbitkan, padahal lahan tersebut didapat dari pemberian orang tua saya," ucapnya tampak semakin kesal atas perlakuan oknum dinas tersebut.

Satu hal, kata Ely Sabet, dari dokumen yang ia miliki, didapat perbedaaan keterangan antara surat Bupati Hijazi dengan surat pernyataan Bupati Suherman yang pernah menjabat. Dalam surat Bupati nomor : 181/711/Bag.2, yang ditanda tangani Hijazi, tanggal 12 Juni 2003, menerangkan bahwa status tanah pasar kamis bukit Kaba adalah milik Pemerintah Rejang Lebong. 

Berbeda dengan pernyataan Bupati Suherman yang ditanda tangani, 2 Pebruari 2024 yang menerangkan, semasa ia menjabat dua periode, 2005 hingga 2015, saat itu ia pernah mengundang  beberapa tokoh dan pejabat penting membahas status kepemilikan tanah. Mereka adalah Anggota veteran, tokoh penting lain termasuk kepala Desa yang waktu itu dijabat oleh Karjodianto.

Dari pertemuan itu, didapat keterangan, Desa ataupun anggota  veteran tidak memilki surat kepemilikan atas lahan tersebut.

"Seharusnya Pemda mengetahui hal ini bahkan bila perlu menyampaikan informasi ini ke masyarakat," sarannya.

Akhirnya, perkara ini akan jadi panjang bila kemudian diperkarakan. Ahli waris  menunggu hasil pertemuan yang direncanakan ombudsman tanggal 30 Agustus mendatang. Ia menyarankan serta berharap dari pertemuan nantinya ditemukan solusi penyelesaian. Oleh karena itu, Pemkab Rejang Lebong harus bertindak adil dan segera mengembalikan lahan milik orang tuanya itu. Jangan seolah menutup mata terkait persoalan ini."Saya harap  Pemkab Rejang Lebong bertindak adil dan segera mengembalikan lahan orang tua saya seutuhnya," pinta Eli Sabet menutup penuturannya.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama