Laporan Dinyatakan Gugur, KPU Musi Rawas Dinilai Tidak Profesional, Hasil Sidang Dinilai Salah


MUSI RAWAS - Keputusan KPU Musi Rawas terkait laporan terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwodadi yang diduga terlibat kasus asuslia yang dinyatakan gugur dinilai ada salah oleh Bawaslu Musi Rawas.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Musi Rawas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Oktureni Sandra Kirana kepada Silampari Berita pada Kamis (08/08/2024).

Menurut Reni sapaannya, KPU Musi Rawas tidak seharusnya memanggil Panwaslu Purwodadi sebagai status pelapor, karena mereka penerima laporan dan bertanggungjawab memutuskan status melanggar kode etik atau tidak sebagai penyelenggara pemilu, untuk kemudian meneruskan rekomendasi ke KPU Musi Rawas.

Terkait pernyataan KPU Musi Rawas dalam surat resminya tentang Hasil Sidang Pemeriksaan yang menyatakan laporan tersebut gugur lantaran Panwaslu Purwodadi tidak hadir pada Sidang Pemeriksaan Pertana dan Kedua, Reni mengungkapkan keputusan tidak hadirnya Panwaslu Purwodadi berdasarkan hasil koordinasi dengan pihaknya.

Jelasnya, jika Panwaslu Purwodadi memenuhi panggilan tersebut justru menyalahi aturan, karena tidak seharusnya sabagai pelapor.

"Kalau panwas datang diundang sebagai pelapor tambah salah," ungkapnya.

Ia lantas mengkritik kinerja KPU Musi Rawas, seharusnya mereka datang dan berkoordinasi ke Bawaslu terkait laporan tersebut, bukan malah meminta penerima laporan datang ke KPU sebagai pelapor.

"Seharusnya tidak melibatkan Panwaslu. Seharusnya kalau mau mengeluarkan keputusan ini cukup sebutkan sanksinya, tidak perlu menyebutkan pelapor tidak datang dua kali. Itu mau menyelsaikan permasalahan pakai aturan dia tapi tidak mau perhatikan aturan orang lain. Cukup teruskan saja rekomendasi, silahkan internal dia, apa saja hasilnya silahkan, tidak perlu menjadikan kami pelapor, tidak bisa paksakan kami lembaga menjadi pelapor, tinggal hasilnya apa barulah bawaslu menyatakan sikap" tegasnya.

Lucunya, sambung Reni, KPU Musi Rawas menyatakan laporan tersebut gugur, namun ada teguran kepada terlapor, jika tidak bersalah kenapa ada teguran?.

"(KPU Musi Rawas) tidak profesional. Dia buat keputusan mau lempar batu sembunyi tangan, tinggal buat saja berdasarkan hasil pleno dan sidang internal," cetusnya.

Menyikapi surat yang dikeluarkan KPU Musi Rawas, Reni berujar akan membahas bersama komisioner lainnya mengenai sikap apa yang akan dilakukan Bawaslu Musi Rawas terhadap surat yang dikeluarkan KPU Musi Rawas.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama