Jangan Bakar Lahan, Pidana dan Dendanya Gak Main-main


MUSI RAWAS - Antisipasi kebakaran hutan dam lahan (karhutla), Polsek Terawas Polres Musi Rawas bersama personel Kodim 0406 Lubuklinggau laksanakan Mitigasi dan Patroli, Selasa (13/08/2024).

Kegiatan Patroli yang melibatkan TNI dan Polri itu dipimpin Aiptu Meriansyah. Turut juga diikuti Babinsa, Serka Bambang, Serka Antoni, Serda Indrawan dan Serda Zainal, Bhabinkamtibmas, Bripka Rustam dan Briptu Nuril.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, mengatakan pada giat tersebut pihaknya memberikan Acara Arahan Pimpinan (AAP) kepada petugas Patroli Gabungan.

"Pertama, memberikan imbauan kepada warga agar dalam membuka lahan perkebunan tidak dengan membakar. Kedua, melaksanakan mitigasi sebar maklumat terkait larangan membakar hutan dan lahan. Ketiga, pemasangan spanduk imbauan dan larangan membakar hutan serta lahan. Dan terakhir, mengimbau kepada warga jangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan, karena saat ini musim kemarau," ucapnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.

"Dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan," tukasnya.

(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama