MUSI RAWAS - Doni Ramaputra (37) dan Maradona (32) ditangkap anggota Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), di area Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekira pukul 17.30 WIB, Kamis (08/08/2024).
Keduanya ditangkap diduga mencuri lima trafo berisikan kabel tembaga di Gudang Stasiun PT Medco E&P di area Desa Pelawe, sekira pukul 08.00 WIB, Jumat (26/07/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, pada Sabtu (10/08/2024) menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula saat menerima laporan telah terjadi kasus pencurian traffo berisikan kabel tembaga di Gudang Stasiun PT Medco E&P di area Desa Pelawe.
Selanjutnya, anggota Polsek BTS Ulu melakukan penyelidikan dengan melaksanakan cek dan olah TKP, serta pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti elektronik berupa hasil rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan, pelakunya melibatkan Doni yang merupakan salah satu karyawan Sub Kontraktor yang bekerjasama dengan pihak PT Medco E&P. Kemudian setelah mengamati pergerakan dari pelaku, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan pelaku Maradona yang merupakan security PT Medco E&P.
"Pelaku beserta barang bukti berupa casing trafo, flashdisk rekaman CCTV, tang warna merah, tas warna hitam dan kunci Pas 12, 14 dan 19, diserahkan dan dilimpahkan ke Polres Mura untuk pendalaman perkara," tutupnya.
(Rls)