Biaya Nikah Lebih Dari Rp 600 Ribu, Itu Pungli !!


MUSI RAWAS - Menyikapi adanya keluhan beberapa warga terkait biaya nikah melebihi Rp 600 ribu menjadi perhatian serius dari salah seorang Pemerhati Sosial Kelurahan Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Fauzan Hakim, S.Ag.

Sesuai bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja biayanya Nol Rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu.

"Lebih dari itu dinamakan pungli," jelas Fauzan pada Kamis (08/08/2024).

Kata dia, persoalan pungli di KUA bukan rahasia lagi, penyimpangan tersebut kerap terjadi, korbannya adalah mereka yang hendak melangsungkan pernikahan.

"Perlu diketahui, satu dari sekian faktor maraknya pernikahan siri diduga disebabkan besarnya biaya pernikahan akibat banyaknya pungli. Sehingga, pernikahan siri acapkali menjadi pilihan sebagian kalangan masyarakat akibat mahalnya biaya pernikahan," cetusnya.

Dia menjelaskan, permasalahan biaya nikah merupakan persoalan klasik kendati sudah ada ketentuan, namun tetap saja ada oknum petugas di KUA yang memungut biaya diluar ketentuan.

Ia mencontohkan kasus pungli seorang penghulu di Kediri, Romli, pungli Penerbitan Buku Nikah oleh Pegawai KUA di Medan, hal itu merupakan contoh buruk dari seorang oknum pegawai KUA yang seharusnya menjaga nama baik institusi agama.

Contoh lain, lanjut Fauzan, tahun 2008 publik dihebohkan dengan adanya isu gratifikasi penghulu bahkan mencuat. Tatkala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei publik tentang pelayanan KUA.

"Upah penghulu KUA per catin sebesar Rp 30 ribu, sehingga penerimaan diatas tarif itu oleh KPK dinilai sebagai perbuatan menerima suap atau gratifikasi, itu dulu. Sekarang biaya sudah ditetapkan, lebih dari Rp 600 Ribu itu  sudah jelas  pungli," tegasnya.

Di wilayah Kabupaten Musirawas sendiri, sambungnya, berdasarkan sumber yang didapat, beberapa kecamatan seperti Selangit, Sumber Harta, STL Ulu, Tugumulyo, dan Kecamatan lain, umumnya biaya nikah diatas Rp 600 Ribu. Sehingga secara keseluruhan per catin biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak calon pengantin dikisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta, bahkan lebih.

Uang tersebut, lanjut dia, dipergunakan selain untuk biaya nikah, juga untuk biaya persyaratan administrasi, seperti biaya NA (Surat Pengantar dari desa/Kelurahan), biaya fotocopy KK/KTP, fotokopy akte kelahiran, hingga uang adat sampai ada yang dikenal dengan istilah uang upah bathin seperti yang terjadi di Kelurahan Terawas.

Dengan memperhatikan permasalahan tersebut serta keluhan beberapa warga, Fauzan meminta Kementerian Agama atau pihak terkait harus menindak tegas bagi jajaran dibawahnya apabila ditemukan  melakukan pungli.

"Bagaimanapun pungli ini merupakan bentuk pemerasan atau setidaknya merupakan gratifikasi (suap)," tegasnya kembali.

"KUA tidak boleh memungut biaya diluar ketentuan. Sebab apapun pungutan yang membebani masyarakat diluar ketentuan, itu dinamakan pungli," imbuhnya menutup.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas, Kholil Azmi, melalui Kasubbag Tata Usaha, Emil Fachrozi, via telepon pada Kamis (08/08/2024), ketika dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut belum memberikan tanggapan, kendati nomor handphonenya aktif.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama