KPU Mura Belum Juga Ada Keputusan Terhadap Anggota PPK yang Terbukti Melanggar Kode Etik


MUSI RAWAS - KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) hingga kini belum juga mengeluarkan keputusan perihal rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Mura terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwodadi inisial H, yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

H diketahui belum lama ini dilaporkan ke Bawaslu Mura melaui Panwaslu Purwodadi, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga terlibat kasus asusila tertangkap basah selingkuh dengan istri orang. Dan H telah ditetapkan melanggar oleh Bawaslu Mura. Surat rekomendasi dari Bawaslu pun sudah masuk ke KPU Mura.

Pihak KPU telah dikonfirmasi pada 17 Juli 2024, melalui Devisi SDM, Yogi, menyatakan KPU Mura belum bisa memutuskan karena sedang dinas luar dan baru kembali ke Mura pada 22 Juli.

"Kita belum baca isi surat yang masuk, karena kami masih mengikuti kegiatan orientasi tugas di Ringdam Jakarta," jelas Yogi pada 17 Juli 2024.

Sementara, Bawaslu Mura melaui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Oktureni Sandhra Kirana, mengarahkan untuk langsung ke KPU menanyakan sudah sejauh mana ditindak lanjuti.

"Silahkan ke KPU juga, sebatas mana sudah tindak lanjut, karena kmarin menjawab akan ditindaklanjut, dengan pemanggilan jajarannya dan lain-lain," ungkap Oktureni pada 24 Juli 2024.

Terpisah, Ketua KPU Mura, Ania Trisna, menjelaskan pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Mura dan masih dalam proses.

"Sudah ditindaklanjuti laporan, masih proses," terang Ania pada 25 Juli 2024.

(Zn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama