MUSI RAWAS - Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, inisial H, dinyatakan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan kini ditindaklanjuti dengan instansi tujuan KPU Musi Rawas.
Sebelumnya, H dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas melalui Panwaslu Purwodadi pada 8 Juli 2024 dengan nomor laporan 02/LP/PG/Pwd/160513/VII/2024, atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. H diduga terlibat kasus yang sama dialami oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, kasus asusila.
Sebelum dilaporkan, H diketahui tertangkap basah diduga sedang selingkuh dengan istri orang di salah satu rumah warga di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi.
Kejadian yang membuat heboh warga sekitar itu berkahir damai kedua belah pihak tanpa melibatkan pihak lainnya, namun tidak di kepesertaannya sebagai penyelenggara pemilu hingga berujung pelaporan.
Ketua Panwaslu Purwodadi, Nofesa Prangga melalui Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nori Purnomo, menyampaikan laporan tersebut kini ditindaklanjuti dengan instansi tujuan KPU Musi Rawas. Dengan hasil kajian H dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Iya (melanggar kode etik)," ujarnya, Senin (15/07/2024).
Sementara, Pelapor, menyatakan KPU Musi Rawas harus memberhentikan terlapor sebagai anggota PPK. Jika nantinya KPU Musi Rawas tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait bawahannya yang berdasarkan fakta, analisa, bukti, kesaksian saksi pihak terkait, serta hasil kajian Bawaslu yang menyatakan terlapor terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan, tidak menutup kemungkinan akan mengadukan kasus tersebut ke DKPP RI.
"Jika KPU Musi Rawas tidak menindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan akan kita adukan ke DKPP RI," tegasnya.
(Zn)