Anggota PPK Purwodadi Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Kode Etik


MUSI RAWAS - Oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, yang tertangkap basah diduga selingkuh dengan istri orang resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas melalui Panwaslu Purwodadi pada Senin (08/07/2024), atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara.

Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara tersebut resmi dilaporkan dengan surat Nomor : 02/LP.PWS.PWD/06.10/VII/2024. Dengan terlapor anggota PPK Purwodadi inisial H. Diterima langsung Ketua Panwaslu Purwodadi, Nofesa Prangga melalui Staff, Nori Purnomo.


"Segera ditindak lanjuti, akan kita kaji dulu," ujar Nori.

Sementara, Pelapor, menyampaikan ada beberapa barang bukti telah dilampirkan dalam laporan yang dinilai cukup kuat untuk membuktikan H telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara.

"Salah satunya rekaman pengakuan dari perempuan yang berstatus istri orang, yang diduga menjadi selingkuhan terlapor," jelasnya, Selasa (09/07/2024).

Lebih lanjut, ia menekankan tidak ada alasan bagi KPU Musi Rawas untuk tidak memberikan sanksi kepada H terkait pelanggaran kode etik penyelenggara itu. Mengingat, kasus tersebut serupa dengan yang dialami Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yakni kasus asuslia, yang telah diputuskan melanggar kode etik dan berakhir pemecatan.

"Harapannya segera ditindak lanjuti dan KPU Musi Rawas bisa memberikan sanksi kepada terlapor berupa pemberhentian sebagai anggota PPK. Tinggal kita lihat sejauh mana profesionalisme Bawaslu dan KPU Musi Rawas. Akan kita pantau terus" tegasnya.

"Bawaslu bukan hanya mencegah dan mengawasi, namun juga harus berani menindak setiap pelanggaran melalui mekanisme dan aturan yang ada. Bawaslu harus lebih cepat dan cakap dalam bertindak, bahkan tidak harus menunggu laporan baru memproses dugaan pelanggaran," imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi kasus tersebut, seperti jargon Bawaslu 'Bersama rakyat awasi Pemilu'. Bawaslu beserta jajarannya sudah seharusnya bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, dengan menindak tegas seluruh pelanggaran pemilu, baik yang dilakukan oleh penyelenggara ataupun peserta.

"Sesuai dengan jargonnya 'Bersama Bawaslu Kita tegakkan keadilan Pemilu, Cegah, Awasi, Tindak," tukasnya.

(Hnz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama