2 ASN di Musi Rawas Dinilai Terlibat Politik Praktis


MUSI RAWAS - Aparatur negara di Kabupaten Musi Rawas sedang menghadapi krisis integritas, yang ditandai dengan ketidakmampuan mereka menunjukkan netralitas sebagai pelayan publik. Baru saja kemarin malam, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya tangkapan layar dari Instagram resmi KPU Kabupaten Musi Rawas, yang diduga menunjukkan dukungan kepada Bupati incumbent, Ratna Machmud, sebagai calon bupati Musi Rawas pada Pilkada 2024.

Kini, dua ASN dengan jabatan strategis diduga tanpa rasa malu turut mengkampanyekan Ratna Machmud untuk melanjutkan kepemimpinannya di periode berikutnya. Dalam postingan media sosial Facebook Masyarakat Memilih yang dipublikasikan 12 jam lalu, terlihat foto Bupati Ratna Machmud dan Wakil Bupati Suwarti dengan caption "Mau Ratna Machmud atau Hj.Suwarti Bupati Musi Rawas Periode 2024 - 2029 . Monggo  atau Dian Prasetyo".

Postingan tersebut kemudian mendapat komentar dari akun Facebook bernama Okta Masgud, yang diduga akun milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pengairan Kabupaten Musi Rawas, serta Yuni Aryani, yang diduga akun milik Kabag Umum Setda Musi Rawas. Keduanya secara kompak mengomentari postingan Facebook Masyarakat Memilih dengan kalimat "Lanjutkan dan lanjutkan 2 periode".

Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu, Alam Budi Kesuma, memberikan kritik tajam terhadap tindakan dua pejabat tinggi tersebut. Tindakan tersebut dinilai sangat mencoreng integritas aparatur negara dan menciptakan preseden buruk bagi netralitas ASN di Musi Rawas.

"Bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem yang adil, jika pejabat publik terang-terangan menunjukkan keberpihakan? Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik," ujarnya dengan nada tegas pada Sabtu (22/06/2024).

Alam menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PNS diwajibkan untuk bersikap netral dalam segala aktivitas politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

Selain itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Keterlibatan aparatur pemerintah dalam kampanye politik bukan hanya mencederai prinsip netralitas, tetapi juga mengganggu proses demokrasi yang seharusnya berjalan adil dan bebas dari intervensi pihak berwenang.

"Kejadian ini menjadi pembelajaran dan harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan yang berlaku," katanya.

Hingga saat ini kedua pejabat penting ditubuh Pemkab Musi Rawas tersebut belum memberikan klarifikasi ataupun permohonan maafnya kepada rakyat.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama