MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga pelaku curat perkara pasal 363 KUHPidana, di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekira pukul 17.30 WIB, Sabtu (25/05/2024)
Diketahui identitas pelaku bernama Sumardi (38) warga Desa Muara Kati II, Kabupaten Mura. Pelaku ditangkap lantaran terlibat dalam pencurian handphone milik SU (20) di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekira pukul 03.30 WIB, Rabu (05/07/2023).
Penangkapan pelaku merupakan dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2024 di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, khususnya Polres Mura dan polsek jajaran.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi pada Minggu (26/05/2024) menjelaskan, kejadian pencurian terjadi di Kelurahan Pasar Muara Beliti, tepatnya di rumah korban. Korban kehilangan satu unit handphone merk OPPO A16 dan satu unit handphone merk Realme C2, dilalukan oleh orang tak dikenal (OTD).
Dimana, OTD tersebut masuk dengan cara merusak kunci rumah korban dan mencuri dua unit handphone milik korban, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 4.500.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti.
Berbekal dari informasi tersebut, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, hingga diketahui pelaku berada di Desa Muara Kati I.
"Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan penyidikan, berikut barang bukti diantaranya satu handphone merk OPPO A16 warna hitam, berikut satu kotak handphone merk OPPO A16 warna hitam," tutup Kapolres.