MUSI RAWAS - Bermula dari laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), adanya pesta malam dengan menyetel musik remix atau DJ di Desa Sukarame, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura), anggota Polsek Terawas ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut, Kamis malam (09/05/2024).
Setiba di lokasi, ternyata laporan tersebut tidak valid, namun memang ada musik di acara hajatan hanya saja tidak menyetel musik remix atau DJ.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah, pada Jum'at (10/05/2024) sekira pukul 09.00 WIB, menjelaskan kejadian tersebut bermula dari laporan oknum warga melalui nomor HP 08578811****, terkait pesta malam di Desa Sukarami.
Adapun isi laporan :
ASSALAMUALIKUM... WR..WB. YANG SAYA HORMATI BAPAK KAPOLSEK STL ULU TERAWAS DAN YANG SAYA HORMATI BAPAK KAPOLRES MUSI RAWAS. DENGAN INI SAYA MEWAKILI WARGA DESA SUKA RAMI KECAMATAN SUMBER HARTA. MELAPORKAN BAHWA DIMALAM HARI INI TANGGAL 9 MEI 2024 SEDANG ADANYA PESTA MALAM DI DESA SUKA RAMI KECAMATAN SUMBER HARTA. DIMANA PESTA TERSEBUT ADA MUSIK DARI PALEMBANG + ADA DISC JOCKEY (DJ). OLEH KARENA ITU KAMI ATAS NAMA WARGA SUKA RAMI SANGAT TERGANGGU ADANYA KERAMAIAN PESTA MALAM TERSEBUT DIKARNAKAN TAKUTNYA ADA PESTA NARKOBA. KAMI SANGAT KWATIR ANAK-ANAK KAMI SAMPAI TERJERUMUS KE DIDUNIA TERSEBUT. OLEH SEBAB ITU DENGAN SEGALA HORMAT MOHON KEPADA BAPAK KAPOLSEK STL ULU TERAWAS DAN BAPAK KAPOLRES MUSI RAWAS UNTUK MEMBUBARKAN/MENGHENTIKAN KEGIATAN PESTA MALAM TERSEBUT. DEMIKIANLAH LAPORAN DARI SAYA MEWAKILI DESA SUKA RAMI KECAMATAN SUMBER HARTA. WASALAMUALIKUM...WR..WB.
Kemudian, polisi menghubungi pelapor dengan chat dan telpon Whatsapp namun nomor tersebut tidak aktif atau tidak bisa dihubungi. Lalu berkoordinasi dengan perangkat Desa Sukarami.
Kemudian, guna memastikan kebenarannya, personel dipimpin langsung Kapolsek Terawas AKP Farizal Alamsyah langsung mendatangi lokasi tempat diadakannya pesta malam, akan tetapi tidak ada acara musik remix atau Dj, hanya acara musik dangdut.
"Namun walaupun demikian, personel memberikan imbauan untuk tidak menyetel musik remix atau DJ, serta menghentikan pesta malam hingga pukul 23.00 WIB, sesuai dengan maklumat bersama Forkopimda Kabupaten Mura, tentang pembatasan waktu pesta malam," tutupnya.