MUSI RAWAS - Diduga lantaran tersinggung adiknya digosipkan sering mengintip dan mencuri celana dalam perempuan milik warga, warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat gelap mata menganiaya tetangganya sendiri.
Itulah yang dilakukan oleh Asep Jumantoro (31) terhadap korbannya seorang ibu rumah tangga inisial KO (55) yang juga warga Desa Air Satan.
Kejadian yang sempat membuat heboh itu terjadi di halaman rumah pelaku di Desa Air Satan, sekira pukul 18.00 WIB, Senin (29/04/2024).
Namun, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Mura, di rumah pelaku di Desa Air Satan usai shalat magrib, sekira pukul 18.30 WIB, Rabu (15/05/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, pada Kamis (16/5/2024) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-16/V/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 03 Mei 2024.
Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Air Satan. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung meluncur ke lokasi.
"Jadi saat kami tangkap, pelaku baru selasai melaksanakan shalat magrib, tanpa melakukan perlawanan sedikitpun," ucapnya.
Lebih lanjut, diketahui kejadian penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban dengan cara menendang korban sebanyak dua kali dibagian kepala sebelah kiri, tangan sebelah kanan sambil bergantungan di kusen pintu rumahnya.
Merasa kurang puas, kemudian pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis gunting bergagang plastik warna merah, sambil diacungkan kearah korban.
Saat kejadian, pelaku dilerai dan ditahan oleh ibunya, selanjutnya korban langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Dan korban langsung berobat ke RS Sobirin Kecamatan Muara Beliti, setelah dilakukan pemeriksaan petugas medis, korban mengalami luka lebam, memar di tangan sebelah kanan dan luka benjol di bagian kepala sebelah kiri.
Merasa tidak senang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Muara Beliti, dengan harapan untuk segera ditindak lanjuti.
"Selain pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu buah gunting besi bergagangkan plastic warna merah (alat untuk mengancam)," tuturnya.
Sementara, dari keterangan pelaku saat dimintai keterangan, mengakui bahwa benar ia yang melakukan perbuatan itu dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum berlaku.
"Pelaku melakukan itu karena tersinggung oleh korban, karena korban bercerita kepada warga di sekitar rumahnya, adik kandung pelaku diduga sering mengintip warga dan mencuri celana dalam perempuan milik warga," tukasnya.