Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Upaya Melanggengkan Kekuasaan?


MUSI RAWAS - Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Musi Rawas (Mura) pada 22 Maret 2024 mengundang polemik dan memancing tanggapan tokoh pemuda, salah satunya Alam Budi Kesuma.

Alam menyikapi Pencabutan SK Bupati terhadap pelantikan 186 Pejabat Mura meninggalkan beberapa catatan yang perlu dikupas.

Menurutnya, publik mempertanyakan mutasi dan pelantikan 186 pejabat yang dianggap sangat politis dan sarat kepentingan mempertahankan kekuasaan.

"Kita mempertanyakan, apakah pelantikan 186 pejabat kemarin memang betul-betul kebutuhan birokrasi atau untuk pemanfaatan pejabat yang dilantik untuk melanggengkan kekuasaan. Alangkah ironisnya kalau pelantikan itu demi nafsu berkuasa sampai menabrak aturan," ujarnya, Sabtu (13/04).

"Untunglah kontrol masyarakat tetap terjaga, sehingga pelantikan tersebut dapat dibatalkan," imbuhnya.

Alam berpendapat, batalnya SK pelantikan itu menunjukkan kinerja pejabat yang berkompeten bobrok, dan imbasnya Bupati bisa didiskualifikasi sebagai Calon Kepala Daerah periode kedepan.

"Diketahui dari penelusuran kami, larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," jelasnya.

Lebih lanjut, bahwa mengingat tanggal pelaksaan penetapan pasangan calon peserta pemilihan tahun 2024 tanggal 22 September 2024, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 22 Maret 2024.

"Adanya sanksi bila Kepala Daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," tuturnya.

"Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190," sambungnya.

Menanggapi itu, beredar di medsos whatsapp dokumen pembatalan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 tersebut.

Pembatalan itu dengan SK Bupati Mura Nomor 485/KPTS/BKPSDM/2024, Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas, ditandatangani Bupati Ratna Machmud pada 4 April 2024.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama