MUSI RAWAS - Masih ingat saat Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polsek Muara Beliti menghentikan sekaligus membubarkan acara hajatan pesta malam di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura?
Acara pesta yang diadakan pada Senin dini hari (27/02) itu, dibubarkan polisi lantaran tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian, serta memutar musik remix melewati batas waktu. Dimana kejadian itu terjadi di kediaman Edi Firmansyah, warga Dusun IV Desa Tanah Periuk.
Kini Edi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya selaku tuan hajat. Dimana pada Rabu (06/03) sekira pukul 15.00 WIB, Edi harus mengikuti proses persidangan di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, karena diduga terlibat perkara Pidana Ringan (Tipiring), melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.
Proses sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Verdian Martin, beserta Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura, Aiptu Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan, beserta personel Polsek Muara Beliti.
Dalam proses sidang, Hakim menjerat Edi dengan pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan Edi Firmansyah telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda sejumlah Rp 3.750.000.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari, hal tersebut dikuatkan berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan pada Senin 27 Februari 2024," kata Hakim.
Dalam kesempatan itu, Edi mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.
"Saya mengaku kesalahan saya dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP," ujarnya.
"Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu, serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," timpalnya mengakui.
Terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, mengimbau kepada Edi Firmansyah untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, untuk tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ atau remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami tidak segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," tegas Kapolres.
(Rls)