MUSI RAWAS -Delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram diduga narkotika jenis sabu berhasil disita dan diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Serbuk haram tersebut disita Satnarkoba Polres Mura dari tangan pelaku Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Pelaku ditangkap polisi di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, pada Jum'at (08/03) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi, kronologi penangkapan brmula saat polisi mendapat laporan dari warga, bahwa pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan barang bukti satu buah plastik warna hitam, yang di dalamnya terdapat satu buah kotak merk DEAD RABBIT RTA 3 warna hitam orange, yang didalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 25,60 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna cokelat tanpa merk, yang dipakai pelaku pada saat penangkapan. Dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Saat dilakukan introgasi anggota, pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
"Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya.
(Rls)