MUSI RAWAS - Kades dan Bendahara Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) secara resmi dilaporkan LSM Libas 88 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Rabu (20/03).
Kades Bingin Jungut dilaporkan atas dugaan kejanggalan dan indikasi korupsi pada tiga tahun kegiatan Dana Desa, yakni pada tahun 2021, 2022 dan 2023.
Joni Farles, pelapor dari LSM Libas 88, mengatakan pihaknya telah menyerahkan langsung kepada Kejari Lubuklinggau sejumlah dokumen dan surat laporan atas dugaan adanya indikasi korupsi tersebut.
Joni menjelaskan, dari hasil investigasi dan data lapangan, banyak sekali temuan-temuan kegiatan yang diduga jadi ajang gomok gomok yang dilakukan oleh oknum Kades dan Bendahara, diantaranya pada kegiatan pembangunan jembatan yang sudah mulai rusak, dugaan pungli, kemudian masih banyak item lainnya disampaikan melalui surat laporan resmi.
"Saya berharap laporan yang kami sampaikan ini bisa menjadi acuan untuk pihak Kejaksaan dapat memeriksa, serta memanggil oknum Kades Bingin Jungut beserta Bendaharanya, karena kami menduga adanya nepotisme, dimana Kades dengan Bendahara ini ada hubungan yang sangat dekat kalau tidak salah menantunya oknum Kades, yang diduga penyebab terjadinya dugaan korupsi," jelasnya.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikan secara resmi ke Kejaksaan itu akan terus dipantau dan akan terus ditanya perkembangan perjalanannya.
"Kami akan pantau dan tanya secara terus menerus perkembangan perkara laporan yang kami sampikan ke APH, agar Kades ini segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertangung jawabkan apa yang sudah ia lakukan pada penggunaan dana desa ini," tutupnya.