MUSI RAWAS - Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk dua pasangan terduga penyalahguna narkoba jenis sabu, saat hendak pesta barang haram tersebut di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu (20/01) sekira pukul 00.35 WIB.
Dua pasang sejoli tersebut yakni Aprizal (48) warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, sedangkan rekannya, Muji Prayitno (39), seorang wiraswasta asal Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kemudian, Netiana (36) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan Melsalinda (30) warga Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram, satu buah pirex kaca berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 1,48 gram.
Lalu, satu buah pipet dipotong miring (skop), satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor). Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di hadapan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi, mengatakan penangkapan dua pasang sejoli itu bermula saat ada laporan dari warga, bahwa ada dua pasangan hendak mengkonsumsi narkoba di Desa Tanah Periuk.
"Jadi saat anggota tiba, pelaku kebetulan ada di lokasi dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga pelaku berhasil dibekuk," ucapnya, Senin (22/01).
Lanjut Kasat Resnarkoba, kedua pasangan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
"Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya.