MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap terduga pencuri kambing, Samsuri alias Sam (32) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Sam ditangkap di kediamannya di Desa Suka Makmur, pada Kamis (18/01/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Sam ditangkap polisi lantaran diduga mencuri kambing milik SO (27), di kandang milik korban di Desa Suka Makmur, pada Jum'at (09/09/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, Jum'at (19/01/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap saat polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Suka Makmur.
"Setiba di lokasi ternyata benar, pelaku sedang tertidur pulas, memanfaatkan kesempatan tersebut, anggota langsung meringkus pelaku dan menggelandang ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.
"Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kayu papan, diduga bekas kandang hewan ternak yang dicuri pelaku," sambungnya.
Kronologis kejadian, jelas Kasat Reskrim, pelaku mencuri dengan cara merusak atau mematahkan kayu yang berada di kandang kambing korban yang berada di sebelah kiri rumah korban.
Lalu, pelaku melepas tali tambang yang berada di leher kambing milik korban, yang mengikat kepala kambing.
Kemudian, pelaku langsung membawa kabur kambing milik korban, diketahui tersangka tidak membawa alat saat melakukan aksinya.
Keesokan harinya, korban berusaha mencari dan menemui pelaku, namun korban tidak bertemu dengan pelaku.
Kemudian pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB, saksi inisial SA datang ke rumah korban dan bercerita kepada korban, bahwa yang mencuri kambing korban adalah pelaku Sam.
Lalu, dihari yang sama, sekira pukul 13.00 WIB, korban bersama SA langsung pergi ke rumah dan menemui Kades Suka Makmur. Setelah itu korban langsung bercerita dan memberitahu kepada Kades Suka Makmur, bahwa yang telah mencuri kambing peliharaannya adalah pelaku Sam.
Kemudian, Kades langsung memanggil pelaku ke rumahnya, lalu sekira pukul 14.00 WIB, pelaku datang ke rumah Kades dan langsung ditanya oleh Kades, apakah benar pelaku telah mencuri kambing peliharaan milik korban.
Saat itu pelaku menjawab dan mengakui memang benar dialah yang telah mencuri kambing peliharaan milik korban. Pelaku juga bersedia bertanggung jawab dan mau mengganti rugi atau mengganti kambing milik korban.
Namun sampai saat ini, pelaku tidak juga mengganti rugi. Hingga pada Senin (12/12/2022), korban bersama RO yang juga merupakan saksi langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Mura.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu ekor kambing jantan warna hitam, jika ditafsir kerugian senilai Rp 3 juta.