Diduga Manipulasi Data, Oknum Kades Pangkalan Dilaporkan ke Kejaksaan


MURATARA - Kades Pangkalan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau oleh LSM Gebrakan Aktivis Independen (Gaven) dan LBH Pembela Tanah Air (Peta), atas dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa, Jum'at (22/12).

Ketua LSM Gaven, Muhamad Aap, mengatakan laporannya telah diterima di Kejari Lubuklinggau dengan Nomor Laporan : 017/Istimewa/LPK/GAPEN/LBH - PETA /XII/2023.

Menurut Aap sapaannya, Kades Pangkalan sebelumnya melayangkan surat undangan Rapat Perubahan RKPBDes kepada pihak-pihak berkepentingan dengan Nomor Surat 41 40/203/PKL/RU/2023.

"Informasi (didapat) dari berkas hasil Notulen Rapat Perubahan RKPBDes, juga termasuk surat undangan Rapat Perubahan RKPBDes di Desa Pangkalan," ujar pria berambut gondrong itu.

Kata Aap, surat undangan rapat tersebut dibuat pada tanggal 03 Desember 2023. Dan tertulis pada isi undangan tersebut perihal agar dapat menghadiri rapat untuk musyawarah pembahasan perubahan RKPDes dan APBDes tahun 2023.

"Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 dimulai pada sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, tapi pada notulen rapat perubahan RKPBDes dan APBDes tertulis tanggal 10 Oktober2023, terdapat kesenjangan perbedaan selama 54 hari dan bertentangan dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 32. Bahwa perubahan APBDes ditetapkan paling lambat bulan Oktober, maka APBDes tersebut seolah-olah telah dimusyawarahkan dan ditetapkan pada bulan Oktober 2023," ujarnya.

Selain itu, Aap juga mengatakan, diketahui terkait dengan Permendagri nomor 114 tahun 2014 pasal 49, bahwa terdapat dua syarat untuk melakukannya perubahan RKPDes, berupa adanya peristiwa khusus berupa bencana alam dan lain sebagainya, serta adanya perintah dari pemerintah pusat maupun daerah.

Nyatanya, dari perubahan RKPDes tersebut diduga hanya untuk menganggarkan dan menghabiskan dana plasma desa tanpa ada peristiwa khusus dan lain sebagainya, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 531.331.166.

"Dari semua uraian tersebut, dapat diindikasi bahwa kegiatan penyaluran penggunaan anggaran PAD yang ada di Desa Pangkalan Kecamatan Rawa Ulu, patut diduga kuat merupakan kegiatan penyalahgunaan keuangan Dana Desa secara terang-terangan, terstruktur dan massiv. Dan dapat dikategorikan penggunaan anggaran tersebut tidak sah karena cacat secara hukum," ungkapnya.

Kata Aap, dugaan tersebut semakin kuat jika dilihat secara keseluruhan kegiatan realisasi dan pemalsuan dokumen perubahan RKPDes dan APBDes, dengan cara manipulasi dan menggandakan rapat di akhir tahun 2023, yang sudah tentu bertentangan dengan Permendagri yang seharusnya anggaran tersebut disilvakan dan digunakan pada tahun berikutnya.

Lebih jauh Aap mengatakan, negara telah dirugikan ratusan juta rupiah yang patut diduga dana ratusan juta rupiah tersebut masuk ke kantong pribadi oknum Kades Pangkalan. Dan tidak menutup kemungkinan peristiwa tersebut terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kepada aparat penegak hukum khususnya Kejari Lubuklinggau, agar dapat menindak lanjuti laporan yang disampaikan dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut. Dan dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum Kades Pangkalan," harapnya.

"Apalagi oknum Kades Pangkalan ini telah melakukan tindak pidana secara berulang. Dan telah menerima hukuman kurungan namun sekarang kembali diulang oleh oknum tersebut," imbuhnya menutup.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama