MUSI RAWAS - Hampir saja nyawa Jaka alias Jako (21) dan Feri Setiawan (27) warga Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) hilang lantaran diamuk massa, beruntungnya selamat setelah berhasil kabur. Dan kini keduanya masuk bui.
Keduanya kedapatan warga Mardi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura lantaran mencuri sepeda motor milik IA (35) warga Mardi Harjo yang terparkir di samping rumahnya pada Senin (25/12) sekira pukul 04.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi pada Kamis (28/12) sekira pukul 08.00 WIB, kejadian bermula saat korban memakirkan sepeda motor disamping rumahnya, kemudian korban pergi kerja membongkar pelaminan di Kota Lubuklinggau.
Lalu saat korban pulang dari kerja, teman korban, SG, memberi tau bahwa motor korban hilang.
"Aksi pencurian dilakukan pelaku diketahui warga dan dikejar massa, tetapi para tersangka bersembunyi dan tidak berhasil ditemukan," jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, polisi hanya butuh waktu lima jam untuk menangkap keduanya, dimana keduanya merupakan spesialis curat. Berhasil ditangkap di tempat persembunyianya di Mardi Harjo pada Senin (25/12) sekira pukul 09.00 WIB.
"Kurang dari 24 jam, hanya 5 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Mura dibackup Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, berhasil meringkus dua pelaku curat sepeda motor sekaligus spesialis, dengan identitas pelaku Jaka Utama alias Jako dan Feri Setiawan, keduanya warga Desa Srimulyo," katanya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk KTM Nopol BG- 7518-GB, dengan kerugian materil lebih kurang Rp 3 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, dijelaskan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan korban, hingga diketahui keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya.
Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian langsung digelandang ke Mapolres Mura untuk diakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor KTM nopol BG 7518 GB, satu lembar STNK sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB, satu buah BPKB sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB dan satu unit sepeda motor VIXION warna putih tanpa nopol.
"Hasil introgasi sementara dan berdasarkan laporan polisi, pelaku juga terlibat dalam perkara yang sama, sesuai LP/B/02/XII/2023/SPKT/SEK.PWD/RES MURA/SS, 25 Desember 2023, (yakni) pencurian sepeda motor Honda Astrea nopol BG-5623-AP pada Minggu 19 Maret 2023 di Mardi Harjo," tukasnya.
(Rls/Gpz)