MUSI RAWAS - Polsek Megang Sakti bersama Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) meringkus terduga pelaku perkara 363 KUHPidana (curat), di Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Senin (18/12) sekira pukul 14.00 WIB.
Diketahui pelaku bernama Rionaldi (19) warga Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti.
Pelaku dibekuk diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik SR yang sedang terparkir di masjid di Desa Rejosari, pada Sabtu (25/11) sekira pukul 18.20 WIB.
Dijelaskan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah pada Selasa (19/12) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku membawa kabur (mencuri) sepeda motor milik korban merk Honda Beat Nopol BG-4275-GAD, kebetulan saat itu korban sedang shalat magrib.
Pelaku membawa kabur motor korban dengan cara menggunakan kunci motor milik korban yang sempat hilang beberapa waktu lalu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp 14 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk di proses sesuai hukum berlaku.
Kemudian, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 247 / XII / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tanggal 18 Desember 2023.
Anggota, Bhabinkamtibmas Polsek Megang Sakti, Bripka Heri Fahrurozi, memperoleh informasi dan melaporkan kepada Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ipandri, untuk berkoordinasi dengan Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Selanjutnya dipimpin langsung kapolsek bersama Kanitres dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan pelaku Rionaldi.
"Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda beat berwarna hitam ungu dengan Nopol BG-4275-GAD," tuturnya.
(Rls/Gpz)