MUSI RAWAS - Kawanan perampok sadis disertai penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) kena dor polisi.
Peristiwa yang sempat membuat geger warga Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura itu terjadi pada Jum'at (24/11) sekira pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban tepatnya di Desa Tegalrejo.
Komplotan bandit biadab itu dibekuk di rumah salah satu pelaku di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, pada hari yang sama Jum'at (24/11) sekira pukul 19.40 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawan terhadap polisi, hingga polisi terpaksa dor di kaki para pelaku.
Para pelaku adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (51) warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sebagai dalang sekaligus otak pelaku, juga sekaligus melakukan dugaan pemerkosaan istri korban. Ironisnya, ia sudah pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama dan baru sebulan bebas dari hukumannya.
Kemudian, Ardy Arianto (23) warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Lalu, Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti. Lalu FI yang saat ini masih DPO dan masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
Peristiwa sadis itu dilakukan komplotan pelaku di rumah korban inisial DD (33) warga Desa Tegalrejo.
Akibat kejadian tersebut, korban DD mengalami lupa bacok di kepala, tangan dan badan, ia dibacok oleh Arpan dan Ardy. Sedangkan anak korban inisial N (10), mengalami retak tulang tengkorak akibat dipukul FI (DPO) dan saat ini masih dilakukan perawatan medis. Lalu istri korban, sebut saja Mawar (30), menjadi korban pemerkosaan oleh Arpan.
Diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Wakapolres, Kompol Harsono saat press release pada Sabtu (25/11) sekira pukul 10.00 WIB, para pelaku ditangkap kurun waktu kurang dari 24 jam, yakni hanya 12 jam.
"Tiga yang berhasil kita tangkap, yakni Arpan, Ardy dan Maliyadi. Sedangkan FI masih dilakukan pengejaran," kata Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, pelaku Arpan terpaksa didor di kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Lebih lanjut jelas Wakapolres, berhasil diamankan barang bukti dari para pelaku berupa sebilah cerurit, handphone, parang, tiga buah balok dan baju pelaku.
"Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana ayat (4) dan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Selain itu, Polres Mura terus melakukan peningkatan kegiatan KRYD, untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Mura," jelasnya.
Wakapolres mengimbau, kepada masyarakat jika ada hal negatif ataupun yang mencurigahkan untuk segera melapor ke Polres Mura, sehingga polisi bisa dengan cepat melakukan tindakan.
Sementara, Kasatreskrim Polres Mura, AKP Hary Dinar, menjelaskan kronologis kejadian para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah pisau. Setelah berhasil terbuka, pelaku Arpan, Ardi dan Fi langsung memasuki rumah korban dengan masing-masing memegang satu buah balok kayu.
"Saat di dalam rumah korban pelaku Arpan mengambil sebilah celurit kemudian diiringi dengan pelaku Ardi yang mengambil sebilah parang, sedangkan RI hanya memegang satu buah balok," papar Kasatreskrim.
Lebih lanjut Kata Kasatreskrim, pelaku Arpan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo. Kemudian, korban DD dibangunkan oleh pelaku Ardi untuk menanyakan kunci motor, setelah DD terbangun pelaku Arpan yang memegang celurit langsung membacok DD sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.
"Lalu pelaku Ardi langsung membacok DD dengan menggunakan sebilah parang kearahnya. Sedangkan FI memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tengkorak di bagian atas," jelasnya.
Selanjutnya, ungkap Kasatreskrim, FI mengikat tangan dan kaki DD yang sudah tidak berdaya dengan menggunakan tali. Lalu pelaku Arpan masuk ke kamar depan bertanya kepada istri DD, menanyakan uang sembari memukul kepalanya, hingga akhirnya melakukan pemerkosaan.
"Usai melakukan aksinya, keempat pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung melapor ke Polres Mura," tutur AKP Hary sapaannya.
Setekah menerima laporan, ungkap AKP Hary, Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura langsung melakukan olah TKP sekaligus melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta korban, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian dan pengejaran terhadap keempat pelaku.
"Berdasarkan informasi yang didapatkan dari warga, bahwa komplotan tersebut diketahui lokasi persembunyiannya, yakni di rumah pelaku Arpan di Desa Tanah Priuk. Dengan sigap Tim Landak langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Namun saat dilakukan penangkapan, jelas AKP Hary, ketiga pelaku melakukan perlawanan. Karena takut membahayakan, secara terpaksa polisi melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki para pelaku. Sedangkan pelaku FI saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Untuk diketahui, pelaku Arpan ini sudah lama melakukan pengintaian di rumah korban, dengan berdalih mancing di dekat rumah korban. Jadi pelaku sudah mengetahui situasi dan kondisi rumah korban," tutupnya.
(Rls/Gpz)