MUSI RAWAS - Dedi Mahmudi (46) warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dibekuk Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) di jalan kebun sawit Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Senin (30/10) sekira pukul 07.30 WIB.
Dari tangan pelaku Dedi, polisi menyita barang bukti satu buah botol CDR yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan 36 bungkus plastik klip kecil, yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,49 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan informasi, pelaku diringkus bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga.
Setelah diringkus, pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, mengatakan pelaku diringkus sesuai dengan Laporan Polisi Lp-A/ 49 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.
"Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Herman sapaannya, Jum'at (03/11).
"Pelaku berikut barang bukti sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," imbuhnya menutup
(Rls/Gpz)